JAKARTA, Radarjakarta.id – Hakim Konstitusi Anwar Usman menyampaikan salam perpisahan sekaligus permohonan maaf kepada publik dalam sidang putusan di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (16/3/2026). Sidang tersebut menjadi momen terakhir bagi Anwar sebelum memasuki masa purnatugas pada April mendatang.
Sebelum membacakan putusan perkara, Anwar menyampaikan bahwa persidangan hari itu kemungkinan menjadi sidang terakhir yang diikutinya selama menjabat sebagai hakim konstitusi. Ia menyebut pada 6 April 2026 genap 15 tahun dirinya mengabdi di Mahkamah Konstitusi.
“Selama waktu yang panjang tersebut tentu ada hal-hal yang kurang berkenan, baik disengaja maupun tidak disengaja. Untuk itu, dari lubuk hati yang paling dalam saya menyampaikan permohonan maaf,” ujar Anwar di ruang sidang MK yang juga disiarkan melalui kanal resmi lembaga tersebut.
Dalam sidang tersebut, Anwar mendapat giliran terakhir membacakan putusan perkara uji materi undang-undang, yakni perkara Nomor 176/PUU-XXIII/2025 terkait hak keuangan dan administrasi pimpinan serta anggota lembaga negara. Sidang itu merupakan bagian dari agenda pembacaan putusan terhadap sejumlah perkara yang diputus oleh majelis hakim konstitusi.
Anwar Usman telah menjabat sebagai hakim konstitusi sejak 2011 dan pernah menduduki posisi Ketua MK. Masa jabatannya sebagai hakim konstitusi akan berakhir pada 6 April 2026 setelah menjalani masa pengabdian selama 15 tahun.
Selain dikenal sebagai hakim konstitusi, Anwar juga merupakan ipar dari Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Sepanjang kariernya di MK, ia terlibat dalam berbagai perkara penting yang menjadi perhatian publik.
Sementara itu, Mahkamah Agung (MA) telah mengumumkan tiga kandidat hakim konstitusi yang disiapkan sebagai calon pengganti Anwar Usman. Ketiganya adalah Dr. Fahmiron (Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Denpasar), Dr. Liliek Prisbawono Adi (Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Medan), dan Dr. Marsudin Nainggolan (Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara).
Salah satu dari ketiga nama tersebut nantinya akan mengisi posisi hakim konstitusi setelah masa jabatan Anwar Usman berakhir.***











