BOGOR, Radarjakarta.id – Krisis pendidikan mendadak mengguncang dunia sekolah kejuruan di Jawa Barat. Puluhan orang tua siswa dari SMK Islamic Development Network Boarding School di Kabupaten Bogor mendatangi kantor Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk menuntut kejelasan nasib pendidikan anak-anak mereka. Aksi ini dipicu keputusan Dedi Mulyadi, Gubernur Jawa Barat, yang mencabut izin operasional sekolah tersebut.
Keputusan yang tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 188/Kep.17-DPMPTSP/2026 itu sontak memicu kegelisahan besar. Sekitar 500 siswa terancam kehilangan kepastian pendidikan, terutama para siswa kelas XII yang kini berada di tahap akhir studi dan sedang mempersiapkan kelulusan serta seleksi masuk perguruan tinggi.
Orang Tua Datangi KPAI, Minta Negara Turun Tangan
Perwakilan orang tua siswa, Sri Malahayati, menyatakan keputusan pencabutan izin sekolah di tengah tahun ajaran menimbulkan dampak serius, bukan hanya administratif tetapi juga psikologis bagi para siswa.
Menurutnya, para pelajar saat ini sedang berada di fase paling krusial dalam perjalanan pendidikan mereka.
“Anak-anak kami sedang berjuang menyiapkan masa depan. Tiba-tiba sekolah dihentikan operasionalnya. Kami memohon solusi yang adil agar kegiatan belajar mengajar tetap berjalan,” ujar Sri.
Ia menegaskan, para orang tua tidak datang untuk berkonfrontasi dengan pemerintah daerah. Mereka hanya meminta negara hadir melindungi hak pendidikan ratusan siswa agar tetap bisa menyelesaikan studi secara normal.
Sekolah Berprestasi, Tapi Terjerat Masalah Administrasi
SMK IDN selama ini dikenal sebagai salah satu sekolah vokasi swasta yang populer di bidang teknologi informasi. Sekolah berkonsep boarding school tersebut memiliki akreditasi A dan kerap mencetak prestasi internasional di bidang digital dan teknologi.
Namun di balik reputasi tersebut, polemik muncul setelah ditemukan persoalan administratif terkait dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) pada salah satu fasilitas sekolah di wilayah Jonggol, Kabupaten Bogor.
Ketua Komite SMK IDN, Eko Aprianto, mengakui dokumen tersebut memang belum terdaftar secara resmi. Temuan inilah yang kemudian memicu peninjauan ulang terhadap izin pendirian sekolah yang sebelumnya telah diterbitkan pada 2023.
“Jika memang ada berkas yang tidak sesuai, seharusnya sejak awal izin tidak diterbitkan. Ini yang kami pertanyakan,” kata Eko.
Awal Konflik: Kasus DO Siswa yang Berujung Sengketa
Persoalan sekolah ini ternyata berakar dari konflik internal pada 2025. Saat itu, seorang siswa kelas XII dikeluarkan dari sekolah setelah diduga melanggar aturan berat selama program backpacker luar negeri.
Pihak sekolah menyebut pelanggaran tersebut meliputi merokok, membawa ponsel secara ilegal, hingga mengakses konten terlarang. Keputusan drop out (DO) yang dijatuhkan sekolah memicu keberatan dari orang tua siswa.
Sengketa kemudian bergulir ke jalur hukum melalui gugatan perdata dan laporan pidana. Dari sinilah berbagai dokumen legalitas sekolah mulai ditelusuri, hingga akhirnya memunculkan polemik perizinan.
Nasib Siswa Kelas XII Jadi Sorotan
Dampak terbesar dari pencabutan izin ini dirasakan siswa kelas XII yang tengah bersiap mengikuti ujian akhir serta proses Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) untuk masuk perguruan tinggi.
Para orang tua khawatir status pendidikan anak-anak mereka menjadi tidak jelas jika sekolah tidak lagi memiliki izin operasional.
Salah satu wali murid mengungkapkan kecemasannya.
“Kasihan anak-anak kelas 12. Mereka sudah di ujung pendidikan, tapi sekarang justru khawatir kelulusannya terhambat,” ujarnya.
Yayasan Siap Perbaiki Dokumen
Menanggapi polemik ini, pihak yayasan menyatakan siap memperbaiki seluruh kekurangan administrasi yang menjadi sorotan pemerintah.
Ketua Yayasan SMK IDN, Doddy Rachman, mengatakan pihaknya telah mulai mengurus kembali dokumen yang dipermasalahkan dan siap mengikuti seluruh arahan dari pemerintah daerah serta dinas pendidikan.
“Kami sangat menyayangkan keputusan ini karena dampaknya langsung dirasakan para siswa,” kata Doddy.
Harapan Terakhir: Izin Baru atau Solusi Darurat
Para wali murid kini berharap pemerintah daerah dan pihak sekolah segera menemukan jalan keluar agar proses belajar tetap berlangsung. Opsi diskresi khusus bagi siswa kelas XII menjadi salah satu tuntutan utama.
Mereka berharap anak-anak tetap bisa menyelesaikan pendidikan hingga akhir tahun ajaran dan memperoleh ijazah resmi tanpa harus pindah sekolah di tengah jalan.
Bagi para orang tua, polemik ini bukan sekadar soal izin administratif.
“Pendidikan adalah investasi masa depan bangsa. Jangan sampai masa depan anak-anak terhenti hanya karena persoalan administrasi,” tegas perwakilan orang tua siswa.***











