Adang Daradjatun: Penegakan Hukum Kasus Nabilah O’Brien Harus Mengacu KUHP Baru

banner 468x60

JAKARTA, RadarJakarta.id — Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Nabilah O’Brien guna mendengarkan langsung aspirasi serta kronologi perkara yang dialaminya. Dalam forum tersebut, Komisi III menyoroti polemik hukum yang muncul setelah Nabilah, yang mengaku menjadi korban pencurian justru dilaporkan balik menggunakan ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Senin, (9/3/2206).

Dalam kesimpulan rapat, Komisi III DPR RI menegaskan bahwa aparat penegak hukum harus menjadikan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Baru sebagai rujukan utama dalam proses penanganan perkara, khususnya yang berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik maupun ujaran yang dipersoalkan melalui media digital.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Merujuk pada ketentuan Pasal 36 KUHP Baru, disebutkan bahwa seseorang tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana tanpa adanya unsur kesengajaan yang dapat dibuktikan secara kuat dan meyakinkan. Prinsip pembuktian tersebut dikenal dalam hukum pidana sebagai beyond reasonable doubt, yakni standar pembuktian yang menuntut keyakinan kuat berdasarkan fakta dan bukti yang tidak terbantahkan.

Berdasarkan hasil pembahasan dalam rapat tersebut, Komisi III menilai bahwa dalam kasus yang dialami Nabilah O’Brien tidak ditemukan terpenuhinya unsur melawan hukum maupun unsur kesengajaan untuk melakukan fitnah atau pencemaran nama baik terhadap pihak lain.

Menanggapi dinamika tersebut, anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKS, Adang Daradjatun, menegaskan bahwa dalam era kemajuan teknologi saat ini, proses penegakan hukum seharusnya mampu memanfaatkan berbagai alat bukti digital yang tersedia secara objektif dan transparan.

Menurut Adang, keberadaan teknologi pengawasan seperti kamera pengawas atau CCTV semestinya dapat membantu aparat penegak hukum dalam merekonstruksi peristiwa secara lebih akurat dan komprehensif.

Adang Daradjatun menegaskan penegakan hukum dalam kasus Nabilah O’Brien harus mengacu pada KUHP Baru, dengan pembuktian unsur kesengajaan yang jelas dan berdasarkan fakta.

 

“Di tengah perkembangan teknologi yang begitu pesat, masyarakat sudah terbiasa memanfaatkan berbagai perangkat digital, termasuk keberadaan CCTV di banyak lokasi. Karena itu menjadi agak janggal apabila dalam suatu peristiwa terdapat rekaman visual yang jelas, namun kemudian justru muncul laporan balik yang berujung pada penetapan tersangka terhadap pihak yang sebelumnya melaporkan kejadian tersebut,” ujar Adang.

Ia menekankan bahwa aparat penegak hukum harus melihat fakta secara utuh, objektif, dan proporsional sebelum mengambil langkah hukum, agar tidak menimbulkan kebingungan, ketidakpastian hukum, maupun rasa ketidakadilan di tengah masyarakat.

Adang juga menegaskan bahwa pembahasan yang dilakukan dalam forum Komisi III merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan DPR terhadap proses penegakan hukum di Indonesia, sekaligus memastikan bahwa setiap perkara ditangani secara profesional, transparan, dan berkeadilan.

“Berdasarkan kajian yang dilakukan dalam rapat ini serta kesimpulan yang telah disampaikan oleh pimpinan, saya mewakili Fraksi PKS menyatakan menyetujui kesimpulan tersebut,” tutupnya.

Dengan adanya pembahasan ini, Komisi III DPR RI berharap penegakan hukum di Indonesia semakin mengedepankan prinsip keadilan, kepastian hukum, serta perlindungan terhadap korban, terutama dalam perkara yang bersinggungan dengan perkembangan teknologi dan ruang digital.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari radarjakarta.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.