Iuran BPJS Kesehatan Dipastikan Belum Naik

banner 468x60

JAKARTA, Radarjakarta.id — Pemerintah memastikan besaran iuran Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola BPJS Kesehatan belum mengalami perubahan. Isu mengenai kenaikan iuran yang sempat beredar di masyarakat dipastikan belum akan diberlakukan dalam waktu dekat.

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menyatakan hingga saat ini besaran iuran JKN masih mengacu pada Peraturan Presiden tentang Jaminan Kesehatan yang berlaku.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Untuk peserta mandiri atau segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), besaran iuran yang berlaku yakni kelas I sebesar Rp150 ribu per orang per bulan, kelas II Rp100 ribu per orang per bulan, dan kelas III Rp42 ribu per orang per bulan. Khusus kelas III, pemerintah memberikan bantuan iuran sebesar Rp7 ribu sehingga peserta hanya membayar Rp35 ribu setiap bulan.

Menurut Rizzky, Program JKN berjalan dengan prinsip gotong royong. Peserta yang sehat membantu pembiayaan pelayanan kesehatan bagi peserta yang sakit.

Ia mencontohkan, biaya pemasangan ring jantung pada satu pasien dapat mencapai sekitar Rp150 juta. Jika seseorang menabung Rp35 ribu per bulan, diperlukan waktu ratusan tahun untuk mengumpulkan dana sebesar itu. Namun melalui sistem JKN, biaya tersebut dapat ditanggung secara bersama oleh para peserta.

“Iuran peserta menjadi sumber utama pembiayaan layanan kesehatan dalam program JKN, sehingga keseimbangannya sangat penting untuk menjaga keberlanjutan program,” ujarnya.

Selain untuk pembiayaan pengobatan, dana iuran juga dimanfaatkan untuk program promotif dan preventif guna menjaga kesehatan peserta melalui kerja sama dengan berbagai fasilitas layanan kesehatan.

BPJS Kesehatan juga mengajak masyarakat berperan aktif menjaga keberlangsungan program dengan disiplin membayar iuran serta meningkatkan pemahaman mengenai layanan JKN.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Abdul Muhaimin Iskandar menegaskan pemerintah memutuskan tidak menaikkan iuran BPJS Kesehatan pada tahun ini.

Menurutnya, wacana penyesuaian iuran sebenarnya telah dibahas sejak tahun lalu sebagai bagian dari upaya menjaga keberlanjutan pembiayaan layanan kesehatan. Namun pemerintah mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat saat ini.

“Belum tahun ini. Kita putuskan untuk tidak dinaikkan dulu,” kata Muhaimin.

Ia juga menjelaskan bahwa saat ini pemerintah menanggung lebih dari 60 persen pembiayaan program JKN melalui berbagai skema bantuan.

Di sisi lain, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menegaskan bahwa masyarakat miskin tetap akan terlindungi dalam program ini. Peserta yang masuk dalam kategori Desil 1 hingga 5 tetap ditanggung pemerintah melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Pemerintah menegaskan komitmennya untuk menjaga akses layanan kesehatan tetap terjangkau bagi seluruh masyarakat, khususnya kelompok rentan.***

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari radarjakarta.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.