JAKARTA, Radarjakarta.id – Polisi dari Polsek Pesanggrahan berhasil membongkar praktik promosi judi online dengan modus paling nyeleneh: menempel stiker QR code pada sepeda motor warga. Pelaku, SHS alias Pudin (37), ditangkap di rumahnya kawasan Larangan Selatan, Tangerang, Selasa (17/2/2026) malam, setelah aksinya viral di media sosial.
Dalam rekaman video yang tersebar, Pudin tampak dengan lihai menempelkan stiker promosi situs judi online secara sembunyi-sembunyi di stang sepeda motor di area parkir warkop Petukangan Selatan, Jakarta Selatan. Aksinya yang terekam CCTV membuat warga heboh sekaligus khawatir akan jebakan QR code yang bisa menjerumuskan siapa saja.
Modus Operandi dan Imbalan Fantastis
Dari hasil interogasi, Pudin mengaku bekerja sama dengan seorang rekannya berinisial F, yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). Ia mendapat pasokan stiker dari seseorang bernama Adoy di kawasan Ciledug, dan dijanjikan bayaran Rp100 ribu untuk setiap stiker yang ditempelkan.
“Pelaku mengaku mendapat pekerjaan dari F untuk menempelkan stiker barcode judi online,” jelas Kapolsek Pesanggrahan, Kompol Seala Syah Alam, Jumat (6/3/2026).
Selain di Pesanggrahan, Pudin mengaku menyasar beberapa titik keramaian lain, termasuk tempat makan seafood di Jalan Ciledug Raya dan SPBU di Jalan M Saidi Raya.
Barang Bukti dan Ancaman Hukum
Polisi menyita sejumlah barang bukti yang digunakan pelaku: tiga lembar stiker barcode judi online, ponsel pintar, sepeda motor Honda Vario, dan pakaian yang dikenakan saat aksi.
Kapolsek menegaskan, semua bentuk promosi perjudian akan ditindak tegas sesuai hukum Indonesia. Pudin kini terancam hukuman maksimal 9 tahun penjara berdasarkan Pasal 426 ayat (1) huruf b KUHP terkait tindak pidana perjudian.
“Setelah video viral itu, anggota melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan salah satu pelaku. Kami masih memburu dua orang lainnya,” tambah Kompol Seala.
Waspada QR Code Judi Online
Polisi juga mengimbau masyarakat agar berhati-hati terhadap QR code mencurigakan. “Ini modus baru. Jangan asal scan barcode karena bisa menjadi scam dan merugikan masyarakat,” tegas Kompol Seala.
Lokasi aksi pelaku mencakup parkiran sepeda motor Alfamidi di Jalan Bendi Raya, Kebayoran Lama, SPBU Pertamina di Jalan M Saidi Raya, dan berbagai area keramaian lainnya.
Kasus ini menyoroti bahaya baru promosi judi online yang menjalar lewat cara paling tak terduga: QR code tersembunyi di kendaraan sehari-hari.|Ucha*











