MEDAN, Radarjakarta.id – Sidang perdana kasus dugaan korupsi pengalihan aset PTPN II (kini PTPN I Wilayah 1) senilai Rp263,4 miliar digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Medan, Rabu (21/1). Sidang dihadiri lima terdakwa dari unsur manajemen PTPN dan pejabat pertanahan.
Para terdakwa adalah Irwan Perangin-angin, mantan Direktur PTPN II; Iman Subakti, Direktur PT Nusa Dua Propertindo (NDP); Askani, mantan Kepala Kanwil BPN Sumatera Utara; dan Abdul Rahim Lubis, mantan Kepala Kantor Pertanahan Deli Serdang. Mereka didampingi penasihat hukum masing-masing.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Muhammad Kasim terbuka untuk umum. Majelis memberikan kesempatan kepada Jaksa Penuntut Umum Hendri Edison Sipahutar membacakan surat dakwaan terhadap para terdakwa.
Jaksa menegaskan, para terdakwa diduga memproses penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT NDP di atas Hak Guna Usaha (HGU) milik PTPN II tanpa prosedur sah. Lahan seluas 2.514 hektare dari total 8.077 hektare HGU dialihkan menjadi HGB dan modal PT NDP tanpa penyerahan minimal 20 persen lahan kepada negara.
Pengalihan lahan ini terkait pengembangan kawasan hunian berskala besar bertajuk Deli Megapolitan, yang dikelola oleh enam anak perusahaan. Perbuatan terdakwa diduga merugikan keuangan negara hingga Rp263,4 miliar dan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor serta Pasal 55 KUHP.
Askani dan Abdul Rahim Lubis disebut menyetujui penerbitan HGB tanpa memenuhi kewajiban negara, sedangkan Irwan dan Iman Subakti berperan dalam pengajuan peralihan HGU menjadi HGB yang kemudian dijual melalui PT DMKR, kerja sama operasional dengan PT Ciputra Land.
Kasus ini bermula dari penyelidikan Kejaksaan Agung dan dilanjutkan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, termasuk penggeledahan kantor PTPN I, BPN Deli Serdang, PT NDP, dan PT DMKR pada Agustus 2025. Dokumen penting terkait pengalihan lahan disita sebagai bukti.
Sidang perdana sempat tertunda dan baru dimulai pukul 12.02 WIB. Setelah dakwaan dibacakan, majelis hakim menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pekan depan untuk pembacaan eksepsi dari para terdakwa.
Saat ini, para terdakwa ditahan di Rutan Tanjung Gusta, Medan. Kejati Sumut juga membuka peluang adanya tersangka baru dalam pengembangan kasus yang menyeret mantan Dirut PTPN II dan pejabat BPN ini.
Kalau mau, saya bisa buatkan juga versi headline dan lead koran yang lebih sensasional, biar versi cetaknya lebih menarik pembaca tapi tetap formal. Apakah mau saya buatkan juga?***
| Dita*











