Nama PPPK Rohil Dicatut ke BKN & KemenPAN-RB, Pengurus Resmi Angkat Bicara

banner 468x60

ROHIL, Radarjakarta.id – Isu penempatan guru PPPK di Kabupaten Rokan Hilir mendadak memanas. Dewan Pengurus Daerah (DPD) Persatuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P-PPPK RI) Rohil mengaku terkejut dan geram setelah mengetahui adanya surat yang mengatasnamakan organisasi mereka, dikirim langsung ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN) dan Kementerian PAN-RB.

Surat tersebut mempersoalkan penempatan tugas guru PPPK agar sesuai domisili melalui sistem e-Kerja. Namun, pengurus resmi menegaskan: surat itu ilegal dan bukan sikap organisasi.

Ketua DPD P-PPPK RI Kabupaten Rokan Hilir, Alfaizan, S.Pd, didampingi Sekretaris Umum Ahmad Faizah, S.Pd, Rabu (14/1/2026), menyatakan pihaknya tidak pernah mengeluarkan surat tersebut dan tidak pernah memberi mandat kepada siapa pun.
“Kami kaget. Ada pihak yang mencatut nama organisasi dan mengklaim sebagai Ketua Guru PPPK. Kami tegaskan, itu tidak benar dan bukan pengurus resmi,” tegas Alfaizan.

Menurut Alfaizan, klaim adanya jabatan “Ketua PPPK Guru” adalah rekayasa struktural. Berdasarkan SK DPP Persatuan PPPK RI Nomor 055/DPP P-PPPK RI/A-01/2024 tentang kepengurusan periode 2024–2029, tidak ada nomenklatur jabatan Ketua Guru dalam struktur organisasi.

Struktur DPD PPPK Rohil bersifat lintas rumpun jabatan dan inklusif.

Pembagian hanya meliputi Wakil Ketua Bidang Pendidikan, Kesehatan, dan Teknis. Dengan demikian, pihak yang mengaku sebagai Ketua Guru PPPK tidak memiliki dasar hukum organisasi.
Alfaizan juga meluruskan bahwa isu penempatan PPPK sesuai domisili bukan isu baru dan bukan gerakan personal. Aspirasi tersebut saat ini sedang dikawal secara resmi dan kelembagaan melalui koordinasi dengan Dinas Pendidikan serta OPD terkait.

Prosesnya masih berada pada tahap pemetaan kebutuhan riil satuan pendidikan, analisis formasi, serta beban kerja. Ia menegaskan, tidak mungkin ada kebijakan penempatan instan atau sepihak.

DPD PPPK Rohil juga mengingatkan bahwa saat ini masih berlaku Surat Edaran Disdikbud Rohil Nomor 400.3.7/DISDIKBUD-PTK/2025/3531 tertanggal 27 November 2025 tentang larangan mutasi tenaga pendidik dan penilaian kinerja ASN PPPK.

Kebijakan ini menjadi krusial, terutama bagi guru PPPK yang diangkat melalui SK tahun 2022 dengan masa kontrak berakhir pada 31 Januari 2027. Kesalahan penempatan berpotensi berdampak serius terhadap E-Kinerja dan keberlanjutan kontrak.

“Jika penempatan tidak sesuai unit organisasi, risikonya fatal. Karena itu kami minta semua pihak bersabar dan taat mekanisme,” ujar Alfaizan.

Pernyataan resmi ini dikeluarkan menyusul beredarnya surat yang ditandatangani seorang guru bernama Zulfahmi Siregar, yang mengaku mewakili aspirasi guru PPPK dan menyinggung persoalan pasangan suami-istri terpisah tempat tugas serta belum dibayarkannya Tunjangan Profesi Guru (TPG).

DPD PPPK Rohil menegaskan, setiap aspirasi sah, namun harus disalurkan secara konstitusional, kolektif, dan berbasis regulasi, bukan dengan mencatut nama organisasi.|Santi Sinaga*

 

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari radarjakarta.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.