JAKARTA, Radarjakarta.id – Mahkamah Agung Republik Indonesia menggelar Apresiasi dan Refleksi Akhir Tahun 2025 dengan tema “Peradilan Bermartabat, Negara Berdaulat” pada Selasa (30/12/2025).
Dalam pidatonya, Ketua Mahkamah Agung, Sunarto mengungkapkan bahwa rekor produktivitas memutus perkara yang mencapai 99,26% adalah bukti nyata dedikasi aparatur peradilan di tengah tantangan beban kerja yang semakin kompleks.
Menurut Sunarto, meskipun beban perkara tahun 2025 meningkat signifikan sebesar 22,61% menjadi 38.147 perkara , Mahkamah Agung berhasil memutus 37.865 perkara.
“Rasio produktivitas memutus perkara tahun 2025 mencapai 99,26%. Hal yang patut dibanggakan, sejak tahun 2017 hingga sekarang, Mahkamah Agung berhasil mempertahankan rasio produktivitas memutus perkara di atas 90%,” ujarnya, Selasa (30/12/2025).
Deretan Penghargaan Tahun 2025
Kinerja prima Mahkamah Agung sepanjang tahun 2025 juga mendapat pengakuan luas dari berbagai pihak eksternal. Ketua Mahkamah Agung memaparkan sejumlah penghargaan utama yang berhasil diraih, sebagai cerminan akuntabilitas, transparansi, dan profesionalisme lembaga.
Mahkamah Agung kembali mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia untuk ke-13 kalinya secara berturut-turut. Prestasi ini menegaskan konsistensi Mahkamah Agung dalam pengelolaan keuangan negara yang akuntabel.
Selain itu, dalam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025, Mahkamah Agung meraih predikat “Informatif” dengan skor 97,43, meningkat dibandingkan tahun sebelumnya. Penghargaan juga diberikan oleh Kementerian Hukum atas kontribusi Mahkamah Agung dalam penyelenggaraan Paralegal Justice Award serta pembentukan Pos Bantuan Hukum di desa dan kelurahan.
Dari Kementerian Keuangan, Mahkamah Agung dinobatkan sebagai Terbaik II dalam Pengelolaan Sertifikasi Pejabat Perbendaharaan Tahun 2025. Sementara itu, Badan Kepegawaian Negara memberikan Predikat Nilai Sangat Tinggi untuk kategori instansi pusat dengan jumlah pegawai besar, atas keberhasilan penyelesaian disparitas data pegawai.
Tak hanya itu, Mahkamah Agung juga mencatatkan prestasi sebagai kementerian/lembaga dengan tingkat penyelesaian tindak lanjut rekomendasi BPK tertinggi, yakni mencapai 96,44 persen pada semester I Tahun 2025.
Capaian ini semakin lengkap dengan kesuksesan transformasi digital. Digitalisasi berkas perkara Kasasi dan Peninjauan Kembali (PK) telah berhasil menghemat 42 ton kertas, yang setara dengan menyelamatkan 504 pohon.
Atas dasar itu Sunarto menyebut Mahkamah Agung layak menyandang predikat “peradilan hijau dan ramah lingkungan” (green and eco–friendly court).
Menutup refleksinya, Ketua Mahkamah Agung menyampaikan pesan menyentuh kepada seluruh aparatur peradilan agar tidak berpuas diri dan terus melayani dengan tulus.
“Teruslah mengabdi, tanpa berharap balas budi. Teruslah berprestasi, tanpa mengharap apresiasi. Jangan menunggu sempurna, untuk melayani secara paripurna. Justru di tengah keterbatasan, tulusnya pengabdian akan semakin berkesan,” pungkas Sunarto.











