Deolipa Yumara “Ngamuk” di Bareskrim: Kasus Penyerobotan Tanah Rp200 Miliar Nyaris Disetop

banner 468x60

JAKARTA, Radarjakarta.id — Suasana Bareskrim Polri mendadak panas saat pengacara flamboyan Deolipa Yumara muncul bersama pelapor Arif Saifuddin, Rabu siang (10/12/2025). Kedatangan mereka bukan sekadar konsultasi hukum melainkan mendesak agar kasus dugaan penyerobotan tanah seluas 16.160 meter persegi di Lontar, Surabaya, tidak diam-diam disetop lewat SP3.

Kasus yang bergulir sejak 2019 itu telah menetapkan para terlapor sebagai tersangka sejak November 2022, namun tiga tahun berlalu, persidangan tak kunjung dimulai. Inilah yang membuat Deolipa angkat suara di hadapan media.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

“Tiga tahun tersangka tapi perkara tidak maju? Ada apa ini?” tegas Deolipa. Ia menambahkan, sejak awal penyidikan berjalan cepat, namun kini justru seolah tersendat tanpa alasan jelas.

Arif, ahli waris tanah yang kini telah berdiri vihara dan sekolah, mengaku mewakili enam saudara pewaris almarhum M. Yusuf Effendi. Ia menegaskan sudah pernah dikriminalisasi lewat laporan balik tahun 2012, namun dibebaskan hingga putusan Mahkamah Agung.

“Kami hanya mau kepastian hukum. SPDP saya saja dua kali ditanyakan kejaksaan tapi tak kunjung dijawab polisi,” ujar Arif.

Sementara itu, Syarief Hidayat anggota keluarga yang ikut mendampingi membeberkan jalur panjang penuh drama: mulai dari ancaman penghentian kasus, ketidakhadiran tersangka dengan alasan sakit, hingga perdebatan sengit antara penyidik dan Biro Wasidik.

Syarief menyebut dua tersangka, Ongko Tikdojo dan Widayanto Untoro, sempat mangkir saat dipanggil. Pemeriksaan ulang sejak 2023 hingga 2024 justru kembali mengarah pada rekomendasi penghentian penyidikan.

“Kami pernah mendapat jaminan langsung dari Kabareskrim, Pak Wahyu Widada: kasus ini tidak boleh dihentikan. Tapi sekarang tiba-tiba ada gelar perkara internal yang kabarnya justru mau menutup kasusnya lagi,” ungkapnya.

Ia menegaskan ada bukti kuat berupa pembayaran PBB sejak tahun 2000–2015 oleh keluarga Arif. Sebaliknya, pihak lawan disebut tidak memiliki bukti pembayaran sepeser pun.

“Audit investigasi BPN sudah menyatakan 12 sertifikat itu tidak sah. Bagaimana mungkin izin bangunan vihara dan sekolah keluar dengan alamat berbeda dari tanah kami?” ujar Syarief.

Deolipa menilai situasi ini janggal karena unsur pidana dianggap jelas dan barang bukti sudah lengkap.

“Jangan sampai ada SP3 setelah tiga tahun berstatus tersangka. Ini bisa memicu kecurigaan publik,” tegasnya. Ia juga menyebut nilai ekonomi tanah kini menembus Rp200 miliar.

Arif menutup pernyataan dengan nada getir.

“Kalau benar saya menyerobot, saya sudah ditangkap dari dulu. Kami hanya ingin keadilan.”

Keluarga berharap gelar perkara yang berlangsung hari ini tidak kembali berujung pada penghentian penyidikan tanpa dasar transparan.***

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari radarjakarta.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.