Prabowo Resmi Menetapkan Biaya Haji 2026, Jemaah Harus Bayar Segini Per Embarkasi

banner 468x60

JAKARTA, Radarjakarta.id — Pemerintah akhirnya merilis besaran resmi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) serta Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) untuk keberangkatan tahun 2026. Penetapan ini mengacu pada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 34 Tahun 2025 yang telah ditandatangani Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, pada 13 November 2025 dan mulai diumumkan ke publik pada Jumat, 5 Desember 2025.

Dalam beleid tersebut, pemerintah menjelaskan bahwa BPIH bersumber dari dua komponen utama: Bipih yang dibayar langsung oleh jemaah dan nilai manfaat dana haji yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Pemerintah menegaskan bahwa penentuan angka telah melalui evaluasi biaya penerbangan, akomodasi, transportasi, layanan konsumsi, dan standar fasilitas di Mekkah dan Madinah untuk musim haji 1447 Hijriah.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Jumlah Bipih yang wajib dibayar jemaah berbeda di setiap embarkasi. Nilainya berkisar dari Rp45 juta hingga Rp60 juta per calon jemaah. Embarkasi Surabaya tercatat menjadi yang tertinggi dengan kewajiban pembayaran sebesar Rp60.645.422, sedangkan embarkasi Aceh menjadi yang paling rendah dengan nilai Rp45.109.422. Sementara itu, total biaya keseluruhan haji atau BPIH di seluruh embarkasi berkisar antara Rp78 juta hingga Rp93 juta per jemaah.

Embarkasi Total BPIH

• Aceh Rp78.324.981

• Medan Rp79.379.071

• Batam Rp87.300.981

• Padang Rp81.085.481

• Palembang Rp87.422.481

• Jakarta Rp91.758.281

• Solo Rp86.448.981

• Surabaya Rp93.860.981

• Balikpapan Rp88.791.481

• Banjarmasin Rp88.754.481

• Makassar Rp89.108.738

• Lombok Rp88.167.381

• Kertajati Rp91.774.581

• Yogyakarta Rp86.170.981

Kementerian Haji dan Umrah memastikan pelunasan biaya dibuka mulai 24 November hingga 23 Desember 2025 pukul 08.00–15.00 WIB melalui Bank Penerima Setoran (BPS). Pelunasan dibagi dua tahap, dengan tahap pertama diprioritaskan untuk tiga kelompok: jemaah tunda keberangkatan, jemaah yang masuk kuota 2026, dan jemaah lansia dengan porsi lima persen. Jika masih terdapat kuota tersisa, tahap kedua dibuka untuk pendamping lansia, penyandang disabilitas, jemaah cadangan, serta calon jemaah yang belum melunasi pada tahap sebelumnya.

Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf, menegaskan seluruh mekanisme dilakukan dengan prinsip transparansi dan pemerataan antarprovinsi. Menurutnya, pemerintah berupaya menjaga keseimbangan antara kualitas layanan dan kemampuan finansial jemaah, terlebih mengingat biaya internasional dan komponen nilai tukar yang terus bergerak.

Total nilai manfaat dana haji yang dialokasikan pemerintah untuk menutup selisih BPIH ditetapkan sebesar Rp6,69 triliun untuk haji reguler dan Rp7,2 miliar untuk haji khusus. Pemerintah berharap keputusan ini menjadi dasar persiapan jemaah menghadapi keberangkatan ibadah haji 2026 dengan perencanaan keuangan yang matang dan terukur.

Pengumuman ini langsung memicu perhatian publik, terutama dari kalangan calon jemaah yang menunggu kepastian biaya sejak awal tahun. Meski menuai beragam reaksi, pemerintah meyakini kebijakan ini merupakan langkah realistis berdasarkan kebutuhan layanan serta kondisi penyelenggaraan haji terkini. Pemerintah mengimbau calon jemaah mengikuti tahapan resmi dan memastikan pelunasan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.***

 

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari radarjakarta.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.