JAKARTA, Radarjakarta.id — Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Pusat resmi menjalin kolaborasi komunikasi publik dengan Pokja PWI Kejaksaan & Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Langkah ini dinilai menjadi babak baru transparansi informasi penegakan hukum di bidang pabean dan cukai.
Pertemuan tersebut digelar Rabu (3/12/2025) di Gedung Museum Bea Cukai Rawamangun, Jakarta, dan dimulai pukul 15.00 WIB. Audiensi berlangsung hangat dengan membahas pola komunikasi, publikasi resmi, serta mekanisme penyampaian informasi ke publik melalui media arus utama.
Kasi Humas DJBC Pusat, Banda, menegaskan bahwa kerja sama dengan insan pers sangat dibutuhkan di tengah derasnya arus informasi dan maraknya kabar tidak akurat yang beredar di media sosial. Menurutnya, publik berhak mendapatkan data valid dan pemberitaan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam kesempatan itu, Ketua Pokja PWI Jaktim, Erfan Pratama, menyampaikan struktur organisasi, tugas peliputan, serta legalitas Pokja berdasarkan SK yang diterbitkan 22 November 2024. Ia menegaskan bahwa wartawan bekerja berdasarkan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan mengedepankan kepentingan publik.
Pokja mengusulkan adanya pola kerja sama publikasi terkait penindakan hukum yang dilakukan DJBC agar informasi yang diterima masyarakat tidak hanya berupa potongan viral yang menimbulkan bias atau kesalahpahaman.
DJBC menyambut baik usulan tersebut. Banda menyatakan bahwa hasil pertemuan akan disampaikan kepada pimpinan untuk ditindaklanjuti dan pihaknya membuka ruang komunikasi lebih intens serta terstruktur dengan Pokja dalam waktu ke depan.
Audiensi ini diharapkan menjadi langkah awal meningkatkan kualitas publikasi lembaga serta menghadirkan informasi yang akurat, profesional, dan berimbang bagi masyarakat, khususnya terkait tugas dan penegakan hukum Bea Cukai.***











