Lampung Timur, Radarjakarta.id – Program strategis nasional Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) yang diinisiasi Presiden Prabowo Subianto melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali menuai sorotan. Di tengah upaya pemerintah mempercepat pembangunan kawasan nelayan modern, muncul dugaan penyimpangan pelaksanaan proyek di Desa Sukorahayu, Kecamatan Labuhan Maringgai, Kabupaten Lampung Timur.
Seorang warga bernama Ramiyati (45) melaporkan Kepala Desa Sukorahayu, RF, ke Polres Lampung Timur atas dugaan pengerusakan lahan tanpa izin. Lahan milik Ramiyati disebut digunakan dalam proyek pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih tanpa persetujuan resmi.
Awal Kasus: Lahan Dijanjikan untuk Makam Umum
Ramiyati mengungkapkan bahwa seorang perangkat desa bernama Ady sebelumnya mendatangi dirinya untuk membeli sebidang tanah dengan alasan akan dijadikan lahan pelebaran makam umum. Karena merasa itu untuk kepentingan sosial, ia menyetujui penjualan dengan harga sekitar Rp500 juta, dan meminta uang muka Rp50 juta.
Namun, kesepakatan itu tak pernah ditindaklanjuti. Uang muka tidak dibayarkan, sementara tanahnya justru dibongkar tanpa izin dan sekitar 20 pohon Akasia ditebang. Tak lama kemudian, di atas lahan tersebut muncul aktivitas pembangunan proyek yang disebut terkait program KNMP.
“Kalau untuk makam, saya ikhlas, bisa dikurangi harganya. Tapi kalau untuk kepentingan lain, saya tidak mau jual,” tegas Ramiyati dalam mediasi di rumahnya, Jumat malam (10/10/2025).
Mediasi Gagal, Warga Desak Polisi Bertindak
Dalam rekaman video mediasi yang dilakukan di kediaman Ramiyati, tampak hadir sejumlah tokoh masyarakat serta perwakilan keluarga. Meski sempat dilakukan klarifikasi, Kades RF disebut tidak memberi penjelasan memadai.
Ramiyati mengaku sudah beberapa kali mendatangi lokasi proyek untuk meminta penjelasan, namun tidak pernah mendapat tanggapan. Setelah mendapat desakan warga, proyek akhirnya dipindahkan ke lokasi lain.
“Kalau tidak salah, sudah empat kali lokasi proyek KNMP berpindah. Tapi lahan saya sudah rusak, pohon Akasia saya ditebang. Saya minta ganti rugi,” ujarnya, Kamis (16/10/2025).
Dugaan Penyalahgunaan Wewenang
Kasus ini menimbulkan keresahan di masyarakat. Warga menilai tindakan oknum kepala desa tersebut dapat mencoreng nama baik program nasional Kampung Nelayan Merah Putih, yang sejatinya dirancang untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat pesisir.
“Kami mendukung penuh program Presiden Prabowo untuk nelayan, tapi jangan sampai ada pihak yang menyalahgunakan proyek ini untuk keuntungan pribadi,” kata Ramiyati.
Masyarakat berharap pihak kepolisian dan instansi terkait dapat menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional agar pelaksanaan program pemerintah pusat berjalan sesuai tujuan dan tidak dimanfaatkan oleh oknum tertentu.
Sekilas Tentang Program Kampung Nelayan Merah Putih
Program Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) merupakan inisiatif nasional Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk memperkuat sektor perikanan dan kelautan. Pemerintah menargetkan pembangunan 100 kampung nelayan modern lengkap dengan fasilitas gudang hasil laut, pabrik es, SPBU nelayan, hingga armada pendingin sepanjang 2025.
Program ini menjadi bagian dari Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, yang bertujuan menciptakan pusat-pusat ekonomi baru di wilayah pesisir serta memperkuat ketahanan pangan laut nasional.
Ramiyati berharap proyek ini tidak dinodai oleh tindakan oknum yang tidak bertanggung jawab.
“Proyek Presiden Prabowo sudah bagus dan berpihak pada rakyat. Jangan dirusak oleh segelintir kepala desa yang mencari keuntungan pribadi,” pungkasnya.* (Ucha)
Warga Laporkan Kades Soal Dugaan Penyimpangan KNMP Lampung










