PWI Pusat Kecam Pencabutan Kartu Liputan Istana Wartawan CNN Indonesia

banner 468x60

JAKARTA, Radarjakarta.id – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menyatakan keprihatinannya atas pencabutan kartu liputan Istana yang dialami wartawan CNN Indonesia. Peristiwa ini terjadi setelah sang jurnalis mengajukan pertanyaan seputar program Makan Bergizi Gratis (MBG) kepada Presiden Prabowo Subianto pada Sabtu (27/9).

Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, menilai langkah tersebut tidak hanya mencederai kemerdekaan pers, tetapi juga bertentangan dengan amanat konstitusi serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

“Pasal 28F UUD 1945 dengan jelas menjamin hak setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi. Sementara Pasal 4 UU Pers menegaskan bahwa kemerdekaan pers adalah hak asasi warga negara, tanpa penyensoran maupun pelarangan,” tegas Munir dalam keterangan resminya, Minggu (28/9).

Munir mengingatkan, dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers disebutkan bahwa pihak mana pun yang dengan sengaja menghalangi kerja jurnalistik bisa dipidana hingga dua tahun atau dikenai denda maksimal Rp500 juta.

Menurutnya, pencabutan kartu liputan wartawan CNN Indonesia hanya karena mengajukan pertanyaan di luar agenda Presiden tidak dapat dibenarkan. Tindakan ini dinilai menghalangi fungsi pers sekaligus membatasi hak publik dalam memperoleh informasi yang seharusnya transparan.

Munir juga mendesak Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden segera memberikan klarifikasi terbuka serta membangun ruang dialog dengan insan pers.

“Menjaga kemerdekaan pers sama artinya menjaga demokrasi. Setiap bentuk pembatasan yang bertentangan dengan konstitusi maupun UU Pers harus segera dihentikan,” tegas Munir menutup pernyataannya.***

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari radarjakarta.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.