SURAKARTA, Radarjakarta.id – Upaya memperkuat implementasi restorative justice dan pidana kerja sosial sesuai amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP menjadi fokus utama dalam rapat koordinasi lintas lembaga yang digelar di Ruang Manganti Praja, Balai Kota Surakarta, Senin (15/9).
Kegiatan yang diinisiasi Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan melalui Asisten Deputi Bidang Koordinasi Keimigrasian dan Pemasyarakatan ini menghadirkan Wakil Wali Kota Surakarta Astrid Widayani serta sejumlah pemangku kepentingan terkait di Jawa Tengah.
Asisten Deputi Koordinasi Kerja Sama Kelembagaan Keimigrasian dan Pemasyarakatan, Herdaus, menekankan pentingnya sinergi lintas sektor dalam keberhasilan penerapan restorative justice. Ia menyoroti pidana kerja sosial sebagai instrumen baru dalam KUHP, yang dinilai lebih humanis sekaligus bermanfaat bagi masyarakat.
“Pidana kerja sosial bukan sekadar bentuk alternatif hukuman, tetapi juga bagian dari transformasi sistem hukum nasional menuju pendekatan yang lebih berkeadilan,” ujarnya.
Wakil Wali Kota Surakarta, Astrid Widayani, menyambut baik langkah ini. Menurutnya, pidana kerja sosial dapat menjadi solusi yang tidak hanya memberikan efek jera bagi pelaku, tetapi juga memberi dampak positif langsung bagi masyarakat.
Sementara itu, Kepala Rutan Surakarta, Bhanad Shofa Kurniawan, menilai penerapan pidana kerja sosial relevan dengan kondisi pemasyarakatan saat ini. “Dengan restorative justice, kami berharap overcrowding di lapas dan rutan bisa ditekan. Warga binaan juga dapat memberikan kontribusi nyata bagi lingkungan melalui kerja sosial,” katanya.
Kegiatan ini menjadi momentum penting memperkuat kolaborasi antar lembaga untuk membangun sistem hukum yang lebih humanis, efektif, dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas.|Eva*
Surakarta Jadi Pusat Bahasan Pidana Kerja Sosial Nasional










