Sekda Klaten Ditahan Kejati Jateng, Kasus Korupsi Plaza Rugikan Negara Rp 6,8 Miliar

banner 468x60

JAKARTA, Radarjakarta.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah menahan Sekretaris Daerah Kabupaten Klaten, Jajang Prihono (JP), terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Plaza Klaten yang merugikan negara Rp 6,8 miliar.

Asisten Pidana Khusus Kejati Jateng, Lukas Alexander Sinuraya, mengatakan JP ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 27 Agustus hingga 15 September 2025. JP langsung keluar dari ruang pemeriksaan mengenakan rompi oranye, topi hitam, dan masker menuju mobil tahanan.

“Penyidik menahan tersangka JP selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Semarang,” kata Lukas di Semarang, Rabu.

Kasus ini juga menyeret mantan Sekda Klaten periode 2016-2021, Joko Sawaldi (JS), yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, JS belum ditahan karena kondisi kesehatannya yang memburuk. “JS belum dilakukan penahanan karena sakit, dengan surat keterangan dokter dan jaminan keluarga,” ujar Lukas. Kondisi JS dilaporkan mengalami diabetes mellitus, gangguan ginjal, dan dicurigai penyakit pembuluh darah tepi.

Lukas menjelaskan, JS berperan dalam menetapkan perjanjian sewa Plaza Klaten tanpa prosedur pemilihan mitra yang sesuai, dengan klausul merugikan Pemkab Klaten, seperti jangka waktu sewa lebih dari lima tahun, pembayaran sewa bulanan, dan perhitungan sewa hanya atas luasan tenant yang terisi.

JP, yang menjabat Sekda sejak 2022, melakukan tindakan serupa pada 2023 bersama JFS, pemilik PT Matahari Makmur Sejahtera, dalam perjanjian sewa yang dinilai merugikan Pemkab Klaten.

Selain JP dan JS, penyidik juga menetapkan dua tersangka lain, yaitu JFS dan DS, mantan Kabid Perdagangan Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah, dan Perdagangan Kabupaten Klaten. Berdasarkan audit BPK, kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp 6.887.025.338,90.

Para tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 2 Tahun 2001, dan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.***

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari radarjakarta.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.