JAKARTA, Radarjakarta.id – Dalam langkah besar memerangi kejahatan narkotika di wilayah ibu kota dan sekitarnya, Polda Metro Jaya mencatat prestasi gemilang dengan menangkap ribuan pelaku peredaran narkoba.
Operasi yang digelar selama dua bulan terakhir ini tidak hanya berhasil menyita puluhan kilogram narkotika berbagai jenis, tapi juga menyelamatkan ratusan ribu jiwa dari bahaya laten zat mematikan tersebut.
Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya bersama Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) dari seluruh Polres di wilayah hukumnya berhasil mengungkap jaringan besar peredaran narkoba selama Mei hingga Juni 2025. Sebanyak 1.672 orang tersangka berhasil diamankan dalam operasi masif tersebut.
“Dari pengungkapan selama dua bulan ini, kami mencatat sebanyak 1.243 kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba,” ungkap Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ahmad David, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (26/6/2025).
Lebih lanjut, Ahmad David menyebut, dari hasil operasi ini pihaknya berhasil menyelamatkan sekitar 767.279 jiwa dari dampak negatif narkotika.
Salah satu kasus signifikan terungkap oleh Unit 4 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya yang membongkar penyelundupan ganja dari Mandailing, Sumatera Utara, ke Jakarta menggunakan bus lintas Sumatera ALS.
Pada Jumat, 2 Mei 2025, tim menangkap seorang tersangka berinisial RM di pool bus ALS Jalan Daan Mogot, Tangerang. Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan 143 kilogram ganja yang disembunyikan dalam koper hitam besar.
Sementara itu, Unit 5 Subdit 3 juga mencatat keberhasilan lain dengan menangkap tersangka DC di wilayah Pancoran Mas, Kota Depok.
Polisi menemukan 2,3 kilogram sabu dalam dua bungkus teh China dari tangan DC. Setelah dilakukan pengembangan, ditemukan tambahan sabu seberat 3,4 kilogram serta 5.020 butir pil ekstasi.
Tak berhenti di situ, penyidik juga berhasil menggagalkan pengiriman heroin dari Pekanbaru menuju Jakarta. Berdasarkan laporan warga, tim mengendus truk towing yang mengangkut sebuah mobil Avanza.
Setelah dilakukan pemantauan intensif, mobil tersebut diturunkan di depan SPBU daerah Tangerang dan ditemukan empat bungkus heroin seberat 1,5 kilogram yang disembunyikan di dalam kompartemen mobil.
Total Barang Bukti Narkoba Mei-Juni 2025: Ganja 154,8 kilogram. Sabu 10,6 kilogram, Ekstasi 5.590 butir, Heroin 1,5 kilogram.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 111, 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.
Polda Metro Jaya menegaskan bahwa perang terhadap narkoba akan terus digencarkan sebagai komitmen nyata melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman narkotika yang kian meresahkan.|Gufron*











