RADAR JAKARTA|Jakarta – Jagat dunia perbankan tanah air diguncang kabar mengejutkan! Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan tiga tersangka dalam kasus mega korupsi pemberian fasilitas kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex). Salah satu nama paling mengejutkan yang terseret adalah mantan Direktur Utama Bank DKI, Zainuddin Mappa.
Selain Zainuddin, dua tersangka lainnya yang ikut dijerat adalah Iwan Setiawan Lukminto (eks Dirut Sritex 2005–2022) dan Dicky Syahbandinata (eks Pimpinan Divisi Komersial & Korporasi Bank BJB 2020).
“Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik menemukan alat bukti yang cukup. Ketiganya diduga melakukan pemberian kredit secara melawan hukum dan menyebabkan kerugian negara mencapai Rp692,9 miliar,” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers, Rabu (21/5/2025).
Skandal Kredit Bernilai Fantastis
Kasus ini menyangkut pemberian kredit dari sejumlah bank pemerintah kepada Sritex. Total tagihan yang belum dilunasi hingga Oktober 2024 mencapai Rp3,58 triliun. Rinciannya antara lain:
• Bank DKI: Rp149,7 miliar
• Bank BJB: Rp543,9 miliar
• Bank Jateng: Rp395,6 miliar
• Bank Sindikasi (BNI, BRI, LPEI): Rp2,5 triliun
Belum lagi dari 20 bank swasta lainnya!
“Ini bukan cuma soal kelalaian administratif. Ini dugaan korupsi sistematis, melibatkan banyak aktor penting dan lembaga keuangan besar,” lanjut Qohar.
Bank DKI Buka Suara
Merespons penetapan tersangka Zainuddin Mappa, manajemen Bank DKI angkat bicara:
“Kami menghormati proses hukum yang berjalan. Bank DKI mendukung sepenuhnya penegakan hukum sebagai bentuk komitmen terhadap transparansi dan tata kelola yang baik,” ujar pihak manajemen, Kamis (22/5/2025).
Bank DKI juga menegaskan, seluruh operasional tetap berjalan normal, dana nasabah aman, dan pelayanan publik tidak terganggu. Mereka juga berkomitmen mendukung penuh penyidikan dan akan memperkuat sistem pengendalian internal.
Jeratan Hukum Berat
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat 1 KUHP. Jika terbukti, ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun menanti.
Mereka kini resmi ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung untuk 20 hari ke depan.
Komentar Netizen Meledak!
Kabar ini langsung menyulut reaksi netizen:
“Sritex udah kayak Black Hole buat duit bank!”
“Lah ini bank plat merah kok bisa gampang cairin triliunan? Prosedurnya ke mana?”
“Bank DKI harus bersih-bersih internal! Rakyat yang jadi korban kalau begini.”
“Kalau rakyat telat bayar kredit motor, langsung disita. Ini triliunan bisa lolos?”
Transformasi atau Masalah Sistemik?
Kasus ini menjadi tamparan keras bagi sistem perbankan nasional, terutama dalam hal manajemen risiko, kepatuhan prosedural, dan pengawasan internal. Pengamat menilai, perlu reformasi menyeluruh dalam pemberian kredit di sektor perbankan, terutama untuk korporasi besar.










