Presiden Prabowo Imbau Perusahaan Ojol dan Kurir Online Berikan THR Idul Fitri 2025

banner 468x60

RADAR JAKARTA|Jakarta – Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa pemerintah tahun ini memberikan perhatian khusus kepada pengemudi ojek online (ojol) dan kurir online yang telah berkontribusi besar dalam mendukung layanan transportasi dan logistik di Indonesia. Sebagai bentuk apresiasi, Presiden mengimbau perusahaan penyedia layanan transportasi berbasis aplikasi untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para mitra pengemudi dan kurir menjelang Idul Fitri 1446 H/2025 M.

Imbauan tersebut disampaikan Presiden dalam pertemuan di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Senin (10/3/2025), yang turut dihadiri CEO PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) Patrick Walujo, CEO Grab Anthony Tan, serta Menteri Ketenagakerjaan Yassierli.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

“Pemerintah mengimbau seluruh perusahaan layanan angkutan berbasis aplikasi untuk memberikan bonus Hari Raya kepada pengemudi dan kurir online dalam bentuk uang tunai, dengan mempertimbangkan keaktifan kerja,” ujar Prabowo dalam keterangannya yang disiarkan melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Pemerintah menekankan bahwa pemberian THR harus dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Idul Fitri, agar para pekerja dapat menikmati libur dan mudik dalam kondisi yang lebih baik.

Dukungan Pemerintah terhadap Pengemudi dan Kurir Online

Presiden Prabowo menyoroti peran vital para pengemudi ojol dan kurir dalam menopang sektor transportasi serta logistik di Indonesia. Saat ini, terdapat sekitar 250 ribu pekerja aktif di sektor ini, sementara 1 hingga 1,5 juta lainnya berstatus pekerja paruh waktu (part-time).

Pemerintah juga menyerahkan mekanisme dan besaran bonus kepada Kementerian Ketenagakerjaan, yang akan mengeluarkan regulasi lebih lanjut dalam bentuk Surat Edaran.

“Besaran dan mekanisme pemberian bonus Hari Raya ini akan dirundingkan lebih lanjut dan akan disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan,” tambah Prabowo.

Tanggapan Serikat Pekerja dan Desakan THR Tunai

Di sisi lain, Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) mendesak perusahaan aplikator untuk memenuhi kewajiban pembayaran THR kepada pengemudi ojol, taksi online, dan kurir. Ketua SPAI, Lily Pujiati, menilai alasan keterbatasan finansial yang sering dikemukakan perusahaan sebagai dalih yang tidak berdasar.

“Platform seperti Gojek, Grab, Maxim, Shopee Food, Lalamove, Deliveree, Borzo, InDrive, dan lainnya tumbuh karena kerja keras para pengemudi. Oleh karena itu, tidak ada alasan bagi mereka untuk menghindari pembayaran THR,” ujar Lily dalam keterangan tertulisnya, Kamis (6/3/2025).

SPAI juga menolak pemberian bantuan Hari Raya dalam bentuk Tali Kasih atau skema lain yang bukan berupa THR. Menurut Lily, keuntungan besar yang diperoleh perusahaan seharusnya dialokasikan untuk memenuhi kewajiban terhadap pengemudi, termasuk upah minimum, THR, upah lembur, cuti haid, dan cuti melahirkan.

“Alasan tidak mampu secara finansial adalah alasan yang dibuat-buat, mengingat profit yang telah dikumpulkan oleh platform hingga saat ini,” tegasnya.

Pemerintah Tegaskan THR dalam Bentuk Uang Tunai

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa THR bagi pengemudi ojol dan kurir harus diberikan dalam bentuk uang tunai. Pernyataan ini disampaikan dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta Selatan, Rabu (5/3/2025).

Pemerintah berharap kebijakan ini dapat memberikan manfaat nyata bagi para pekerja sektor transportasi daring. Dengan adanya bonus Hari Raya, para pengemudi dan kurir online dapat merayakan Idul Fitri dengan lebih tenang serta menikmati waktu bersama keluarga.


Ikuti terus perkembangan kebijakan THR bagi pengemudi dan kurir online hanya di sini.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60