RADAR JAKARTA| Jakarta – Mantan Komisaris Utama PT Pertamina (Persero), Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, menyatakan kesiapannya jika dipanggil Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023.
Ahok mengungkapkan dirinya tidak keberatan untuk memberikan keterangan jika diperlukan oleh penyidik.
“Ya bisa saja dan aku senang jika diminta keterangan,” ujar Ahok melalui pesan singkat, Kamis (27/2/2025).
Ia tidak menjelaskan secara spesifik apakah mengetahui modus korupsi dalam impor minyak mentah di Pertamina. Namun, ia menegaskan bahwa ada sistem pengawasan berlapis di perusahaan tersebut, termasuk dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Harusnya jika sampai terjadi, berarti melibatkan semua pihak yang berhubungan,” kata Ahok.
Ia menambahkan bahwa sebagai komisaris utama, tugasnya adalah melakukan pengawasan dan memberikan saran berdasarkan laporan yang diterima.
Kejagung Buka Peluang Pemeriksaan Ahok
Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, menyatakan bahwa pihaknya akan memanggil siapa pun yang diduga terlibat berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi.
“Siapapun yang terlibat dalam perkara ini, baik berdasarkan keterangan saksi maupun alat bukti, pasti akan kita panggil untuk dimintai keterangan,” ujar Qohar, Rabu (26/2).
Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus ini, enam di antaranya merupakan pejabat Pertamina. Total kerugian negara akibat dugaan korupsi ini mencapai Rp193,7 triliun.
Ahok diketahui menjabat sebagai Komisaris Utama PT Pertamina sejak 22 November 2019 berdasarkan Keputusan Menteri BUMN. Ia kemudian mengajukan pengunduran diri pada 2 Februari 2024.
Kasus ini masih terus dikembangkan oleh Kejagung untuk mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab atas skandal korupsi terbesar di tubuh Pertamina.***