Bos Vendor Motor Listrik MBG Jadi Tersangka, Skandal BGN Kian Melebar

banner 468x60

JEMBER, RadarJakarta.id – Pusaran dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) kembali menyeret nama baru. Kejaksaan Agung resmi menetapkan Andri Mulyono (AM), Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT) sekaligus vendor motor listrik Emmo, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola MBG tahun anggaran 2025–2026. Penetapan ini memperpanjang daftar tersangka dan memperkuat dugaan adanya praktik pengondisian proyek, mark up harga, serta penyalahgunaan kewenangan dalam program strategis nasional tersebut.

Berdasarkan hasil penyidikan Kejagung yang dirangkum dari berbagai laporan media nasional, Andri diduga aktif melakukan pendekatan kepada pejabat BGN jauh sebelum proses pengadaan dimulai. Penyidik menemukan adanya komunikasi intensif dengan pihak internal BGN terkait rencana pengadaan motor listrik yang akan digunakan dalam operasional program MBG. Padahal, saat itu perusahaan yang dikendalikannya disebut belum memenuhi sejumlah persyaratan administratif dan teknis.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Kejagung menduga proyek pengadaan motor listrik tersebut telah dikondisikan sejak awal. Untuk memuluskan proses, PT YAT diduga melakukan berbagai langkah agar memenuhi persyaratan tender, termasuk kerja sama dengan pihak lain. Dalam prosesnya, penyidik menemukan indikasi penggelembungan harga motor listrik yang nilainya mendekati pagu anggaran yang telah disiapkan pemerintah.

Tak hanya itu, penyidik juga menduga terdapat manipulasi dokumen serah terima pekerjaan sehingga pembayaran proyek dapat dicairkan secara penuh meski kondisi barang dan spesifikasi yang diserahkan belum sepenuhnya sesuai kebutuhan BGN. Dugaan inilah yang menjadi salah satu dasar penetapan tersangka terhadap Andri Mulyono.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menyebut penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh sedikitnya dua alat bukti yang cukup. Usai diperiksa, Andri langsung ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Dengan bertambahnya Andri Mulyono, jumlah tersangka dalam kasus MBG kini menjadi lima orang. Sebelumnya Kejagung telah menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, serta Asep Yusuf Somantri dari pihak swasta. Penyidik masih terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara yang disebut merugikan keuangan negara dalam jumlah besar tersebut.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut program MBG yang digadang-gadang sebagai salah satu program prioritas pemerintah. Banyak kalangan mendesak agar proses hukum dilakukan secara transparan dan menyeluruh sehingga setiap pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku. Hingga kini Kejagung menegaskan penyidikan masih terus berkembang dan tidak menutup kemungkinan muncul tersangka baru.

“Siapa pun yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban sesuai alat bukti yang ditemukan penyidik.”***

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari radarjakarta.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.