RADAR JAKARTA | Jakarta – Direktorat Reserse Cyber Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus kejahatan siber terkait pembuatan rekening bank ilegal menggunakan data pribadi orang lain dengan bantuan aplikasi kecerdasan buatan (AI) berbasis web.
Kasus ini terungkap setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan yang akhirnya mengarah pada dua tersangka. Tersangka pertama, PM (33), berperan dalam memasukkan serta menggunakan data pribadi orang lain untuk membuka rekening bank. PM juga melakukan rekayasa video verifikasi wajah agar sistem perbankan mengenalinya sebagai pemilik sah dari data tersebut, sehingga akun bank dapat diaktifkan.
Tersangka kedua, MR (29), berperan sebagai pemasok data pribadi. Ia mengirimkan berbagai informasi sensitif, seperti nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, pekerjaan, alamat, nama ibu kandung, serta data lainnya yang diperoleh secara ilegal.
Penangkapan dan Barang Bukti
Polda Metro Jaya menangkap PM pada 30 Desember 2024 di Denpasar, Bali. Sementara MR ditangkap pada 9 Januari 2025 di Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara. Dari tangan para tersangka, penyidik menyita sejumlah barang bukti, termasuk enam unit ponsel, satu unit hard disk, serta dua flashdisk yang berisi data-data terkait kejahatan ini.
Jerat Hukum
Kedua tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, dengan ancaman hukuman berat, antara lain:
- Pasal 51 ayat 1 junto Pasal 35 UU ITE – Manipulasi informasi elektronik atau dokumen elektronik secara ilegal, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara atau denda Rp12 miliar.
- Pasal 48 ayat 1 junto Pasal 32 ayat 1 UU ITE – Pengubahan informasi elektronik tanpa izin, dengan ancaman pidana maksimal 8 tahun.
- Pasal 67 junto Pasal 65 ayat 1 UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi – Pengumpulan data pribadi secara ilegal, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.
- Pasal 67 ayat 2 junto Pasal 65 ayat 2 UU Perlindungan Data Pribadi – Pengungkapan data pribadi secara ilegal, dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun.
- Pasal 67 ayat 3 junto Pasal 65 ayat 3 UU Perlindungan Data Pribadi – Penggunaan data pribadi tanpa izin, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.
Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam melindungi data pribadi. Penyalahgunaan informasi pribadi, terutama dalam transaksi digital, dapat berakibat fatal dan dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan siber.