RADAR JAKARTA | Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa Isa diduga menyetujui pemasaran produk JS Saving Plan dengan bunga tinggi, yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp16,8 triliun.
“Pemberian bunga tinggi tersebut atas sepengetahuan dan persetujuan tersangka IR (Isa Rachmatarwata). Untuk memasarkan produk asuransi ini, persetujuan dari Bapepam-LK diperlukan, dan saat itu tersangka menjabat sebagai Kepala Biro Perasuransian,” ujar Qohar dalam konferensi pers di Kejagung, Jumat (7/2).
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan bahwa kebijakan tersebut berkontribusi terhadap krisis keuangan yang dialami Jiwasraya, yang sejak 2009 dalam kondisi insolvent.
Riwayat Jabatan Isa Rachmatarwata
Isa Rachmatarwata lahir di Jombang pada 30 Desember 1966. Ia menyelesaikan pendidikan sarjana di Institut Teknologi Bandung (ITB) pada 1990, kemudian meraih gelar Master of Mathematics di University of Waterloo, Kanada, pada 1994.
Kariernya di Kementerian Keuangan dimulai di Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan, khususnya di Direktorat Dana Pensiun, sejak 1991. Ia kemudian menjabat sebagai Kepala Biro Perasuransian di Bapepam-LK dari 2006 hingga 2012, sebelum akhirnya diangkat menjadi Dirjen Anggaran Kemenkeu.
Proses Hukum dan Penahanan
Penyidik Kejagung telah mengumpulkan cukup bukti untuk menetapkan Isa sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tertanggal 7 Februari 2025. Ia dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Terhadap tersangka, malam ini dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejagung,” kata Qohar.
Kasus Jiwasraya sendiri telah menyeret sejumlah pejabat dan pengusaha ke meja hijau. Dengan penetapan tersangka terhadap Isa Rachmatarwata, Kejagung menegaskan komitmennya dalam mengusut tuntas skandal korupsi yang telah merugikan negara dalam jumlah fantastis.***
Dirjen Anggaran Kemenkeu, Isa Rachmatarwata, Jadi Tersangka Korupsi Jiwasraya, Negara Rugi Rp16,8 Triliun
