Radarjakarta.id | JAKARTA – alam Rapat Dengar Pendapat Umum Komite II DPD RI dengan Tim Ahli Penyusun Naskah Akademik RUU Mineral dan Batu Bara, Anggota DPD RI Daerah Pemilihan Provinsi Papua Barat Daya, Agustinus R. Kambuaya, S.IP., S.H, menyampaikan pandangannya terkait program hilirisasi tambang yang sedang menjadi fokus pemerintah pusat. Agustinus menegaskan pentingnya program ini dilaksanakan dengan mengacu pada UUD 1945 Pasal 33, yang menegaskan bahwa kekayaan alam Indonesia harus dikelola untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
“Hilirisasi tambang adalah langkah strategis untuk meningkatkan nilai tambah sumber daya alam kita, namun pelaksanaannya tidak boleh hanya menguntungkan pihak tertentu. Sebagai daerah penghasil tambang, Papua, khususnya Papua Barat Daya, harus merasakan manfaat langsung dari program ini. Hilirisasi tidak boleh hanya meninggalkan kerusakan lingkungan atau justru memperburuk kemiskinan di daerah kami,” ujar Agustinus.
Agustinus menegaskan bahwa Papua tidak boleh hanya menjadi penonton atas kekayaannya sendiri. Sebaliknya, hilirisasi tambang harus menjadi motor penggerak pembangunan ekonomi dan sosial di Papua Barat Daya. Ia meminta pemerintah pusat dan pelaku industri tambang untuk bekerja sama memastikan bahwa program ini benar-benar membawa manfaat nyata.
“Papua harus menjadi bagian dari masa depan hilirisasi tambang Indonesia, bukan hanya menjadi korban dari eksploitasi yang tidak bertanggung jawab,” tutupnya.