Radarjakarta.id | JAKARTA – Polres Jakarta Selatan angkat bicara terkait kabar yang menyebut selebgram Chandrika Chika (CC) diduga dalam kondisi mabuk saat melakukan penganiayaan terhadap Yuliana Byun (YB) di kawasan SCBD, Jakarta Selatan, pada 14 Desember 2024.
Humas Polres Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, menjelaskan bahwa dugaan tersebut tengah didalami oleh penyidik. “Terkait soal itu (mabuk), sedang didalami oleh penyidik,” ujar AKP Nurma Dewi saat ditemui di Polres Jakarta Selatan, Sabtu (21/12).
Menurutnya, kepolisian membutuhkan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan kondisi Chandrika Chika saat insiden terjadi. “Kami tidak bisa sembarangan dalam menentukan seseorang saat melakukan penganiayaan, apakah dalam kondisi sadar atau tidak. Semua itu membutuhkan proses secara detail,” jelasnya.
Selain itu, pihak kepolisian juga terus menggali dan mendalami motif di balik dugaan penganiayaan tersebut. “Motifnya masih digali dan didalami penyidik,” tambahnya.
Dalam kasus ini, Chandrika Chika terancam hukuman berat berdasarkan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. “Hukumannya sekecilnya 2 tahun 8 bulan dan setingginya 7 tahun penjara,” terang AKP Nurma Dewi.
Rekaman CCTV disebut menjadi bukti kuat dalam kasus ini, memperkuat dugaan tindak penganiayaan yang dilakukan oleh Chandrika Chika terhadap Yuliana Byun. Pihak kepolisian terus berupaya mengumpulkan fakta-fakta tambahan untuk memastikan keadilan dalam penanganan perkara ini.