Radarjakarta.id | JAKARTA – Seorang sopir berinisial DT kesal bosnya tak digubris hingga tega menganiaya Dokter koas Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Sriwijaya (Unsri), Muhammad Luthfi. Insiden ini terjadi di sebuah kafe di Jalan Demang Lebar Daun, Palembang, Rabu kemarin, 11 Desember 2024. hingga Ia terluka dan syok berat.
Korban Lutfhi mengalami lebam di pelipis kiri, mata merah, dan cedera di bagian bawah wajah. Ini akibat penganiayaan yang dilakukan pelaku.
Peristiwa tersebut viral di media sosial X yang diunggah akun @Heraloebss. Dalam unggahannya terlihat seorang pria berbaju abu-abu dipukuli pria berbaju merah.
Sejumlah orang terlihat berusaha melerainya. Namun, pria berbaju merah dalam video tampak penuh emosi tetap memukuli. Hingga akhirnya keduanya dipisah.
Korban pun langsung dilarikan ke RS Bhayangkara, Palembang dan telah membuat laporan ke Polda Sumatera Selatan, Rabu malam (11/12/2024).
Korban yang merupakan chief koas tersebut dipukuli diduga gegara jadwal jaga.
Juniornya tidak terima dengan jadwal jaga yang bertepatan saat libur Natal dan Tahun Baru. Menurut penjelasan kronologi disebutkan peristiwa bermula saat sang ibu dari dokter koas junior yang mendatangi chief koas untuk membicarakan jadwal.
Dua hari setelah kejadian itu atau pada Jumat (13/12/2024), DT diperiksa di Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel. Ia datang bersama kuasa hukumnya, Titis Rachmawati.
“Kami sangat kooperatif menyerahkan calon tersangka. Memang dia melakukan suatu perbuatan yang sangat tidak dibenarkan secara hukum,” ujarnya, Jumat.
Diduga ibunda dari dokter junior tersebut tidak terima. Kemudian sang sopir menghajar chief koas.
Orang tua Luthfi, Wahyu Hidayat, mengaku kecewa dengan peristiwa pemukulan terhadap anaknya. Dia meminta agar keadilan bisa ditegakkan.
“Kami sudah melaporkan kejadian ini kepada kepolisian dan berharap pelaku dapat diproses sesuai hukum yang berlaku di Indonesia,” ujar Wahyu dengan tegas.
Ia juga menegaskan hingga saat ini, pihak terlapor belum ada yang menghubungi atau menemui mereka. Mereka juga belum mau untuk bertemu dan fokus pemulihan anaknya yang saat ini masih mengalami syok atas kejadian yang dialaminya.
“Lutfhi sudah membaik dan diperbolehkan pulang, namun masih merasa trauma dengan kejadian tersebut,” ujar Wahyu.
Kuasa hukum DT, Titis Rachmawati mengatakan, kliennya telah menunjukkan sikap kooperatif dengan mendatangi pihak kepolisian.
“Kami datang ke Polda Sumsel dengan membawa DT untuk meminta maaf dan bertanggung jawab,” ujar Titis, Jumat, 13 Desember 2024.
Selain itu, pihaknya juga siap menanggung seluruh biaya pengobatan korban. Menurut Titis, kliennya mengungkapkan niat untuk menyelesaikan masalah melalui jalur mediasi.
“Kami akan mencoba sebijak mungkin dan meminimalkan masalah ini agar tidak melebar terlalu jauh,” katanya.***