RadarJakarta.id l Bali – Pihak lmigrasi kembali mendeportasi WNA laki-laki berinisial AT (35) berkewarganegaraan Rusia, Senin (3/7/2003).
WNA yang diduga UU Keimigrasian yaitu Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.
Sebelumnya AT diketahui menjadi sorotan karena laporan masyarakat pada Mei 2023 lalu, yang dianggap meresahkan. Kasusnya berawal ketika AT tidur lelap di trotoar Jalan Raya Peliatan, Ubud, Gianyar, Kamis (25/5) sekitar pukul 17.20 Wita.
Diduga turis asal Negeri Beruang Merah tersebut dalam keadaan mabuk berat. Masyarakat pun melaporkan ke Polsek Ubud, selanjutnya turis ini pun diamankan di Mapolsek Ubud.
Yang mengejutkan diketahui ternyata pelaku memang kerap membuat onar di kawasan Ubud. Atas dasar laporan-laporan tersebut aparat merekomendasikan secara resmi ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar agar AT dapat dilakukan tindakan lanjutan sesuai ketentuan keimigrasian.
WNA dengan inisial AT tiba di Indonesia sejak empat tahun lalu dan tinggal di Indonesia dengan menggunakan ITAS investor. Dalam pemeriksaan AT diketahui bahwa paspornya pun telah hilang. Karena tinggal tanpa dokumen resmi, pihak lmigrasi melakukan tindakan tegas terhadap WNA asal Rusia tersebut.
Dimana pihak lmigrasi selanjutnya pendedortasian terhadap AT. Dikarenakan pendeportasian belum dapat dilakukan maka Kantor Imigrasi I Denpasar pada 26 Mei 2023 menyerahkan AT ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar untuk didetensi dan diupayakan pendeportasiannya lebih lanjut.
Seperti yang di jelaskan oleh Kepala Rudenim Denpasar, “Setelah didetensi selama 39 hari dan jajaran kami intens berkoordinasi dengan Kedubes Rusia dalam penerbitan dokumen perjalanannya, akhirnya AT dapat dideportasi ke negara asalnya dengan biaya yang ia tanggung sendiri” jelas Babay.
AT dideportasi melalui bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali pada 03 Juli 2023 dengan tujuan akhir Bandar Udara Internasional Sheremetyevo Alexander S. Pushkin – Moskow.
Tiga petugas Rudenim Denpasar mengawal dengan ketat dari Bali sampai ia dideportasi. AT yang telah dideportasi akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi.
“Setelah kami melaporkan pendeportasian, keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya” tutup Babay.
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali Anggiat Napitupulu mengatakan jajaran Imigrasi akan terus bekerja melakukan pengawasan orang asing dengan melakukan patroli keimigrasian. Untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Bali, Kemenkumham Bali juga berharap peran serta masyarakat untuk ikut memantau aktivitas wisatawan asing yang tidak mematuhi peraturan hukum yang berlaku.
“Kami telah memasang himbauan di beberapa titik strategis agar WNA dapat mengetahui dan mentaati peraturan hukum dan norma yang berlaku di Indonesia. Apabila terdapat WNA yang melanggar peraturan hukum, kami siap melakukan tindakan administratif tegas seperti deportasi” kata Anggiat.
(*/ans).