Menuju Pemilu dan Pilkada Serentak 2024, Kesbangpol Jakarta Selatan Gelar Pemahaman UU Bidang Politik 2023

banner 468x60

RadarJakarta.id l Jakarta – Suku Badan (Suban) Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Administrasi Jakarta Selatan (Jaksel), menggelar Peningkatan Pemahaman Undang-Undang (UU) Bidang Politik Tahun 2023, di Gedung The Tribrata Hotel, Jakarta Selatan, Selasa (4/7/2023).

Dalam sambutannya, ketua pelaksana sekaligus Kepala Suku Badan (Kasuban) Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Jakarta Selatan, Dirhamul Nugraha mengajak seluruh masyarakat Indonesia, khususnya warga Jakarta Selatan untuk lebih meningkatkan pemahaman tentang penyelenggaraan pemilu dan pilkada serentak serta meningkatkan peran sertanya serta ikut mensukseskan pelaksanaan Pemilu dan Pilkada serentak pada tahun 2024 mendatang. Sebab menurut Dirham pemilu 2024 harus berjalan lebih baik dan penuh kedamaian.

“Saya minta dan berharap agar seluruh lapisan masyarakat bisa meningkatkan pemahaman tentang penyelenggaraan pemilu dan pilkada serentak serta meningkatkan peran sertanya dan ikut mensukseskan pelaksanaan Pemilu dan Pilkada serentak pada tahun 2024 dengan penuh kedamaian,” papar Dirhamul Nugraha.

Sementara itu, Walikota Kota Administrasi Jakarta Selatan, Munjirin yang diwakili Wakil Walikota Kota Administrasi Jakarta Selatan, Edi Sumantri mengatakan, kegiatan tersebut memang perlu di pahami oleh masyarakat luas, khususnya warga Jakarta Selatan karena pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyar (DPR) Republik Indonesia (RI) sudah memastikan dan membayangkan besarnya kompleksitas pemilu presiden dan pilkada secara serentak pada 2024 mendatang.

Oleh karenanya hajatan negara yang diamanatkan UU dan telah diputuskan Mahkamah Konstitusi no 14/PUU-11/2013 tersebut wajib dipatuhi dan dijalankan dengan baik termasuk penanganan terhadap tantangan penyelenggaraannya.

“Pemilu Nasional dan Pilkada dalam waktu bersamaan tentu saja akan banyak mengalami tantangan, misalnya pelibatan ratusan ribu petugas dengan anggaran serta kebutuhan logistik yang cukup besar serta pelaksanaan tahapan yang kemungkinan saling berhimpitan waktunya dan kendala teknis lainnya. Namun demikian, karena hajat ini merupakan amanat undang-undang maka apapun kendalanya tetap harus dilaksanakan. Keserentakan Pemilu ini antara lain bertujuan untuk meminimalkan pembiayaan negara, meminimalisir politik biaya tinggi bagi peserta pemilu, serta politik uang yang melibatkan pemilih, penyalahgunaan kekuasaan atau mencegah politisasi birokrasi dan merampingkan skema kerja pemerintah,” pungkas Edi Sumantri.

Kegiatan yang dimaksudkan untuk memberikan sosialisasi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang ini dihadiri oleh Anggota DPRD DKI Jakarta, Bapak H. Purwanto, Ketua Bawaslu Kota Adminstrasi Jakarta Selatan, Pemerhati Sosial Politik (Bapak Agus Sudono), Kepala Suku Dinas Kebudayaan Kota Jakarta Selatan, Inspektur Pembantu Kota Jakarta Selatan, Kepala BNN Kota Jakarta Selatan, para Ketua Forum-Forum Binaan Kesbangpol (FKDM, FKUB, FPK) Kota Jakarta Selatan, Ketua Purna Paskibraka Indonesia Kota Jakarta Selatan, Pengurus Gerakan untuk Kesejahteraan Tuna Rungu (Gerkatin) Jakarta Selatan, para Mahasiswa, dan tamu undangan lainnya.

(Herbowo)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60