Radarjakarta.id | BAGETAN – Terdakwa kasus Pemerkosaan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan atas nama Wisnu,38 tahun kabur usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri setempat pada Selasa 23 Januari 2024. Saat menunggu giliran sidang dengan agenda pemeriksaan saksi. Terdakwa asal Desa Manisreji Kecamatan Karangrejo Magetan itu, dikenal atas kasus perkosaan.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Magetan Moh Andy Sofyan mengatakan, terdakwa kabur dengan membuka gembok tahanan memakai alat yang sudah dia persiapkan di Lapas Magetan.
“Kejadiannya pukul 12.57 WIB, terdakwa sudah mempersiapkan alat dari Rutan Magetan kemudian membuka kunci gembok pintu tahanan sehingga berhasil keluar dengan melepas baju tahanan warna putih dan berganti mengenakan kaus warna hitam,” ujarnya, Selasa (23/1/2024).
Andy Sodyan menambahkan, setelah membuka gembok sel tahanan, dia keluar mengenakan kaus warna hitam.
Dirinya juga menambahkan, sebelum melarikan diri, terdakwa mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Magetan agenda pemeriksaan saksi, dilanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa sekitar pukul 11.00 WIB.
“Sekitar pukul 11.20 WIB, Wisnu Wijaya selesai menjalani sidang dan hendak diantar kembali menuju ke ruang tahanan dalam keadaan gembok pintu tahanan telah terkunci,” ujar Andy.
Sekira 12.57 WIB Wisnu Wijaya ternyata sudah mempersiapkan alat untuk merusak kunci gembok pintu tahanan dari Rutan Magetan.
“Setelah berhasil keluar, terdakwa melepas baju tahanan warna putih dan berganti mengenakan kaos warna hitam yang sebelumnya sudah digunakan sebagai baju daleman,” bebernya.
Selanjutnya, keluar dan menuju pagar melompat dari pagar PN dan halaman Kantor Pajak Magetan.
Petugas polisi yang berjaga melihat jika WW keluar, petugas mengira kalau terdakwa ini pembezuk.
Akhirnya, diketahui jika terdakwa sudah kabur, saat ini pihak berkoordinasi dengan Polres Magetan. | Eka*