Top! Saut Situmorang Menilai Firli Bahuri Pantas Dihukum Penjara Seumur Hidup

banner 468x60

Radarjakarta.id | JAKARTA – Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang diperiksa dalam kasus pemerasan Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri. Saut menilai Firli pantas dihukum seumur hidup karena memeras mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Saut datang ke Bareskrim Polri untuk diperiksa terkait kasus dugaan pemerasan Firli Bahuri. Dia diperiksa dalam kapasitas sebagai ahli.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Mantan pimpinan KPK ini tak bicara banyak mengenai pemeriksaannya hari ini. Dia hanya ingin agar Firli dihukum seumur hidup.

Saut menjelaskan dalam Pasal 12 e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang dikenakan terhadap Firli terdapat frasa ‘pemaksaan’ yang dapat dijerat dengan ancaman penjara seumur hidup.

“Ya saya pikir dia wise, dia bisa nerima kenyataan,” kata Saut di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (30/11/2023).

Selain itu, Saut menilai penyidik juga dapat menjerat Firli menggunakan Pasal 36 UU KPK terkait pertemuannya dengan SYL di GOR Tangki. Hal itu dikarenakan dalam pasal itu terdapat aturan yang melarang pimpinan KPK bertemu dengan pihak berperkara.

“Sehingga kita menganggap bahwa pasal itu, pasal yang sangat krusial untuk kemudian diterapkan. Supaya setiap pimpinan KPK memperhatikan pasal itu, karena pintu korupsinya pertama di pasal itu,” jelasnya.

Saut memandang penerapan pasal tersebut dapat dilakukan penyidik terlebih foto pertemuan antara Firli dengan SYL juga sudah tersebar luas.

“Saya nilai bahwa nanti (Pasal 36 UU KPK) itu including aja, termasuk juga di sana. Karena itu lebih simple ketika foto ada di media, itu sudah bisa dikenakan,” ujarnya.

Polda Metro Jaya resmi menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, pada Rabu (22/11) malam.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya juga telah menerbitkan permohonan pencekalan keluar negeri terhadap Firli ke Dirjen Imigrasi Kemenkumham.

Ade menjelaskan berdasarkan pelbagai temuan bukti yang ada, Firli diduga melanggar Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.

Dalam proses penyidikan berjalan, tim penyidik telah memeriksa 91 orang saksi dan tujuh orang ahli. Selain itu, sejumlah barang bukti seperti uang Rp7,4 miliar dalam pecahan Dolar Singapura dan Amerika Serikat juga telah disita. | Eka*

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60