Kepala BPN Kota Depok Indra Gunawan didampingi Kasi Survei dan Pemetaan BPN Kota Depok Yoga Munawar saat berdialog dengan petugas pelayanan.
Radarjakarta.id | DEPOK – Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok, Indra Gunawan, menyatakan optimisme bahwa target Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2023 akan tercapai. Hal ini selaras dengan capaian target PTSL yang kini menembus 84,76 persen dari target 3.000 bidang tanah.
Menurut Indra Gunawan, dari target yang semula 1.900 bidang tanah menjadi 3.000 Sertifikat Hak Atas Tanah (SHAT) yang ditetapkan untuk tahun 2023, sudah terealisasi 2.543 bidang tanah. Sementara itu, sisanya sebanyak 457 bidang tanah masih dalam proses pengumpulan data yuridis di beberapa kelurahan.
“Kami optimis target PTSL tahun 2023 bisa tercapai berkat dorongan Kementerian ATR BPN. Sisanya tinggal kita dikejar dari beberapa kelurahan yang tengah dilakukan pengumpulan data yuridis,” ujar Indra Gunawan kepada wartawan, Rabu, 8 November 2023.
Data Target dan Realisasi SHAT dan Aset PTSL per Selasa, 7 November 2023
- Rangkapan Jaya Baru:
Target 482, Realisasi 414 - Depok Jaya:
Target 104, Realisasi 80 - Cilodong:
Target 244, Realisasi 225 - Kalibaru:
Target 687, Realisasi 684 - Kalimulya:
Target 213, Realisasi200 - Jatimulya:
Target 334, Realisasi 254 - Sukamaju:
Target 605, Realisasi 460 - Pengasinan:
Target 123, Realisasi 123 - Pasir Putih:
Target 98, Realisasi 98 - Cimpaeun:
Target 10, Relisasi 0 - Cilangkap:
Target 100, Realisasi: 5
Total: 3.000
Total Realisasi: 2.543
Indra menjelaskan, bahwa PTSL merupakan program pemerintah pusat yang bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hak atas tanah bagi masyarakat. Dengan adanya PTSL, masyarakat dapat memiliki bukti kepemilikan tanah yang sah dan terdaftar di BPN.
“PTSL juga bermanfaat untuk meningkatkan nilai ekonomi tanah, memudahkan akses permodalan, serta mencegah sengketa tanah. Kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan program ini dengan baik dan segera mendaftarkan tanahnya,” tutur Indra Gunawan.
Indra Gunawan menambahkan bahwa proses PTSL di Kota Depok dilakukan secara gratis dan tanpa dipungut biaya apapun. Ia mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya dengan pihak-pihak yang menawarkan jasa pengurusan PTSL dengan imbalan tertentu.
“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama mengawasi dan melaporkan jika ada oknum yang mencoba memanfaatkan program PTSL untuk kepentingan pribadi atau kelompok. Kami juga mengapresiasi kerjasama dan partisipasi masyarakat dalam mendukung program PTSL ini,” jelas Indra Gunawan.
Komitmen atas MoU dengan KPK
BPN Kota Depok terus mendorong percepatan pengelolaan aset tanah milik Pemerintah Kota Depok. Hal ini sejalan dengan Memorandum of Understanding (MoU) yang telah dilakukan antara BPN Kota Depok dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 11 Juli 2023 di Bandung, Jawa Barat.
MoU tersebut bertujuan untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan integritas dalam penyelenggaraan pelayanan pertanahan di Kota Depok.
Indra Gunawan menegaskan bahwa Mou yang dilakukan merupakan salah satu upaya untuk pengamanan dan penyelamatan aset milik pemerintah daerah.
Selain itu, Indra Gunawan juga menekankan pentingnya percepatan pengelolaan aset tanah milik Pemkot Depok yang dibarengi dengan adanya kerja sama untuk melakukan inventarisasi, verifikasi, dan sertifikasi aset tanah yang dimiliki oleh Pemkot Depok.
“Kami berharap dengan adanya sertifikat hak atas tanah, Pemkot Depok dapat memiliki bukti kepemilikan yang sah dan terdaftar di BPN. Hal ini juga dapat mencegah sengketa tanah dan meningkatkan nilai ekonomi aset tanah Pemkot Depok,” tuturnya.
Indra Gunawan menambahkan bahwa BPN Kota Depok juga terus berupaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Salah satunya adalah dengan menerapkan teknologi berbasis elektronik, seperti sertifikat elektronik, aplikasi layanan online, dan sistem informasi manajemen pertanahan.
“Kami ingin memberikan kemudahan dan kenyamanan kepada masyarakat dalam mengurus permasalahan pertanahan. Kami juga terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya memiliki sertifikat hak atas tanah yang merupakan bukti hukum yang kuat dan melegalkan status tanah,” pungkas Indra Gunawan. ***