Tragis! Tapir Dilindungi di Mesuji Dibunuh, Dimasak Rica-rica, Empat Pelaku Ditangkap

banner 468x60

MESUJI, Radarjakarta.id – Kemunculan seekor tapir (Tapirus indicus) di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), kawasan Register 45, Kabupaten Mesuji, sempat mengundang perhatian publik. Satwa langka yang dilindungi negara itu diduga keluar dari habitatnya dan berkeliaran di permukiman warga sebelum akhirnya menjadi korban perburuan.

Alih-alih diamankan untuk dikembalikan ke habitatnya, tapir tersebut justru diburu, ditombak, disembelih, dipotong-potong, lalu dagingnya dimasak menjadi rica-rica dan dibagikan kepada sejumlah warga. Peristiwa itu memicu kecaman luas setelah video dan foto penyembelihan satwa dilindungi tersebut viral di media sosial.

Merespons kasus tersebut, jajaran Polres Mesuji bergerak cepat. Polisi berhasil menangkap empat orang yang diduga terlibat dalam pembunuhan tapir, sementara dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran. Dari lokasi, penyidik menyita barang bukti berupa tombak, golok, tulang belulang, kulit, sisa daging tapir yang telah dimasak, serta dokumentasi video yang beredar di media sosial.

Berdasarkan hasil penyelidikan, masing-masing tersangka memiliki peran berbeda, mulai dari mengejar, menombak, menyembelih hingga membantu memotong bangkai satwa tersebut. Polisi menyatakan motif sementara para pelaku adalah untuk dikonsumsi bersama, bukan bagian dari jaringan perdagangan satwa liar. Meski demikian, penyidik masih terus mendalami kemungkinan adanya unsur pidana lain serta memburu dua pelaku yang belum tertangkap.

Kasus ini kembali menjadi pengingat pentingnya perlindungan terhadap satwa liar yang dilindungi. Tapir Asia merupakan salah satu mamalia langka yang populasinya terus mengalami tekanan akibat hilangnya habitat dan perburuan. Satwa ini dilindungi oleh peraturan perundang-undangan sehingga setiap tindakan menangkap, melukai, membunuh, menyimpan maupun memperdagangkannya merupakan tindak pidana.

Pihak kepolisian menegaskan proses hukum akan dilakukan secara tuntas. Para pelaku dijerat ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 mengenai Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ancaman hukuman bagi pelaku dapat berupa pidana penjara dan denda sesuai ketentuan yang berlaku.

Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) bersama aparat kepolisian juga mengimbau masyarakat agar segera melapor apabila menemukan satwa liar yang keluar dari habitatnya. Langkah penyelamatan dinilai jauh lebih penting dibanding tindakan yang justru mengancam kelestarian satwa dilindungi.

Peristiwa di Mesuji ini menjadi ironi di tengah upaya konservasi satwa langka di Indonesia. Kemunculan tapir yang semula menjadi momen langka berubah menjadi tragedi yang menyita perhatian nasional, sekaligus menjadi peringatan bahwa perlindungan satwa liar membutuhkan kesadaran bersama, penegakan hukum yang tegas, dan edukasi berkelanjutan kepada masyarakat.***

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari radarjakarta.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.