Plot Twist! Penggugat Ijazah Jokowi Kini Jadi Tersangka Pemalsuan Dokumen

banner 468x60

RADAR JAKARTA|Solo – Polemik soal ijazah Presiden Joko Widodo kembali bikin geger. Tapi kali ini bukan karena isi gugatannya melainkan siapa yang menggugat. Sosok Zaenal Mustofa, salah satu pengacara dari tim “Tolak Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu” alias TIPU UGM, kini justru ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen akademik oleh Polres Sukoharjo!

Ya, Anda tidak salah baca. Penggugat keaslian ijazah Jokowi malah terjerat kasus ijazah juga.

Dari Penggugat ke Tersangka

Zaenal Mustofa, yang sempat tampil vokal dalam menggugat keaslian ijazah Presiden RI ke-7, mendadak mundur dari tim hukum Muhammad Taufiq, penggugat utama perkara tersebut. Alasannya? Ia harus fokus menghadapi kasus hukum pribadi setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Sukoharjo.

Kasusnya bermula dari laporan warga bernama Asri Purwanti yang menuding Zaenal menggunakan NIM milik orang lain untuk melanjutkan studi di Fakultas Hukum Universitas Surakarta (UNSA). NIM tersebut terdaftar atas nama Anton Widjanarko, bukan Zaenal.

“Zaenal membuat surat seolah-olah dia adalah mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), dengan NIM C100010099. Padahal NIM itu milik orang lain,” ungkap Kapolres Sukoharjo, AKBP Anggaito Hadi Prabowo, Kamis (24/4/2025).

Fakta Mengejutkan dari LLDIKTI & UMS

Penelusuran dilakukan dengan mengirim surat ke LLDIKTI Wilayah Jawa Tengah dan UMS. Hasilnya? Mengguncang!

LLDIKTI menyatakan bahwa Zaenal merupakan mahasiswa pindahan dari UMS ke UNSA.

Namun, UMS dalam surat resminya tertanggal 13 Mei 2020 menegaskan bahwa NIM yang digunakan Zaenal bukan miliknya, melainkan milik Anton Widjanarko.

Penyidik menyita berbagai barang bukti mulai dari surat pindah kampus UMS, transkrip nilai atas nama Zaenal, hingga fotokopi ijazah S1-nya. Dari hasil gelar perkara, penyidik menyimpulkan ada cukup bukti untuk menetapkan Zaenal sebagai tersangka berdasarkan Pasal 263 Ayat 2 KUHP tentang pemalsuan dokumen.

Dua Sidang, Satu Nama: Jokowi

Ironisnya, sidang gugatan ijazah Jokowi oleh tim TIPU UGM tetap digelar di Pengadilan Negeri Solo, berbarengan dengan gugatan lain soal mobil Esemka. Gugatan ijazah terdaftar dengan nomor perkara 99/Pdt.G/2025/PN Skt, sementara kasus Esemka bernomor 96/Pdt.G/2025/PN Skt.

“Benar, sidang perdana digelar 24 April 2025. Keduanya bersamaan,” ujar Humas PN Solo, Bambang Ariyanto.

Tim TIPU Goyah?

Dengan status Zaenal sebagai tersangka, posisi tim hukum penggugat Jokowi pun dipertanyakan. Apakah ini akan mempengaruhi kekuatan gugatan mereka?

Muhammad Taufiq, rekan Zaenal di tim TIPU, tetap maju. Ia menyebut alasan gugatan karena dugaan ijazah Jokowi berasal dari SMAN 6 Solo, padahal saat itu yang berlaku adalah SMPP (Sekolah Menengah Pembangunan Persiapan). Ia bahkan menyebut beberapa teman seangkatan Jokowi tidak berasal dari sekolah tersebut.

Netizen: “Yang Ngegugat Ijazah, Malah Ketahuan Nyontek Ijazah?”

Media sosial pun ramai membicarakan kejadian ini. Tagar #IjazahPlotTwist dan #GugatKenaGugat mulai jadi trending di berbagai platform. Banyak yang menyebutnya sebagai karma instan, tak sedikit pula yang menilai ini sebagai upaya untuk menggembosi kredibilitas pihak penggugat.

Apakah ini hanya babak awal dari drama panjang soal ijazah Presiden? Atau justru titik balik dari polemik yang sudah lama menggelinding?

Yang jelas, publik Indonesia menatap sidang berikutnya dengan penuh rasa penasaran.***

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60