RADAR JAKARTA|Medan – Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Bobby Nasution, mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan sementara Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral (Perindag ESDM), Mulyadi Simatupang. Keputusan ini diambil menyusul sejumlah pertimbangan serius, termasuk dugaan pencemaran nama baik terhadap pimpinan dan penyalahgunaan wewenang.
“Yang pertama, pencemaran nama baik pimpinan,” ujar Inspektur Provinsi Sumut, Sulaiman Harahap, Jumat (18/4/2025). Penonaktifan ini berlaku mulai 17 April 2025.
Meski belum mengungkap detail tudingan tersebut, Sulaiman menegaskan bahwa Gubernur Bobby memilih untuk tidak membawa kasus ini ke ranah hukum pidana. Sebaliknya, proses pemeriksaan akan dilakukan secara internal oleh Inspektorat Provinsi Sumut.
“Ini sebenarnya sudah masuk kategori pidana, tapi Pak Gubernur memilih pendekatan kebijakan internal,” jelasnya.
Selain dugaan pencemaran nama baik, Mulyadi juga disorot karena indikasi penyalahgunaan wewenang. Namun, Sulaiman belum bersedia membeberkan rincian terkait hal tersebut karena masih dalam proses pemeriksaan.
Dalam keterangannya, Sulaiman menekankan pentingnya integritas dan kerja sama tim dalam mewujudkan visi dan misi gubernur. “ASN Provinsi Sumut harus menjunjung tinggi nilai-nilai ASN BerAKHLAK,” katanya.
Diduga Lontarkan Tuduhan di Forum Tertutup
Menurut sumber internal, dugaan pencemaran nama baik bermula dari pernyataan Mulyadi dalam forum tertutup yang bersifat tuduhan terhadap Gubernur Bobby. Pernyataan tersebut kemudian tersebar melalui media sosial dan menuai polemik publik.
Sekretaris Daerah (Sekda) Sumut dalam pernyataan resmi pada Kamis malam (17/4) menyatakan bahwa penonaktifan dilakukan untuk menjaga integritas pemerintahan. “Kami tidak akan mentoleransi tindakan atau pernyataan yang mencemarkan kehormatan pimpinan daerah,” tegas Sekda di Kantor Gubernur Sumut, Medan.
Sejumlah pengamat menilai tindakan Mulyadi sebagai bentuk ketidakloyalan terhadap kepala daerah yang berpotensi mengganggu stabilitas birokrasi.
Gubernur Bobby Nasution sendiri enggan mengomentari lebih lanjut. “Saya serahkan pada mekanisme internal. Tidak ingin berspekulasi,” katanya kepada awak media usai menghadiri acara di Medan, Jumat pagi.
Untuk sementara, posisi Kadisperindag ESDM akan dijalankan oleh pejabat pelaksana tugas (Plt) yang ditunjuk langsung oleh gubernur hingga proses investigasi tuntas.
Bukan Pejabat Pertama yang Dinonaktifkan
Mulyadi bukan satu-satunya pejabat yang dinonaktifkan oleh Gubernur Bobby Nasution. Sejak 11 April 2025, empat pejabat eselon II lainnya juga diberhentikan sementara karena sedang dalam proses pemeriksaan oleh Inspektorat.
Mereka adalah:
Ilyas Sitorus, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sumut
Abdul Haris Lubis, Kepala BPSDM Sumut
Juliadi Harahap, Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Setda Sumut
Harianto Butarbutar, Kepala Biro Otonomi Daerah Setda Sumut
Profil Mulyadi Simatupang
Mulyadi Simatupang bukan sosok baru di lingkungan Pemprov Sumut. Ia telah menduduki berbagai jabatan penting, termasuk Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan, serta Kepala Perindag ESDM sejak dilantik oleh Gubernur Edy Rahmayadi pada 2023.
Pada 2021, Mulyadi juga pernah menjabat sebagai Penjabat (Pj) Bupati Labuhanbatu. Di luar pemerintahan, ia aktif di dunia olahraga, khususnya sepak bola, sebagai manajer PSMS Medan. Ia juga terlibat dalam organisasi Asprov PSSI Sumut.
Dalam laporan harta kekayaan (LHKPN) per 31 Desember 2024, Mulyadi tercatat memiliki total kekayaan sebesar Rp 2,8 miliar.***
Gubernur Sumut Nonaktifkan Kadisperindag ESDM Terkait Kasus
