RADAR JAKARTA|Jakarta – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali menjadi sorotan. Mitra dapur di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Kalibata, Jakarta Selatan, Ira Mesra, melaporkan dugaan penggelapan dana oleh yayasan pelaksana MBG berinisial MBN, setelah mengalami kerugian senilai Rp975.375.000. Kuasa hukum Ira, Danna Harly Putra, menyatakan kliennya belum menerima pembayaran sepeser pun sejak dapur mulai beroperasi pada Februari 2025.
Dalam konferensi pers yang digelar Selasa (15/4), Danna mengungkapkan bahwa langkah hukum yang diambil mencakup gugatan perdata serta laporan pidana ke kepolisian. “Atas tindakan yayasan yang tidak membayarkan hak klien kami, kami telah resmi menempuh jalur hukum,” tegas Danna.
Laporan polisi telah didaftarkan dengan nomor LP/B/1160/IV/2025/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA pada 10 April 2025. Dalam laporan itu, pihak korban menjerat yayasan MBN dengan Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.
Kerja Sudah Jalan, Pembayaran Tak Kunjung Cair
Ira, selaku mitra, telah memproduksi sekitar 65.025 porsi makanan selama dua tahap penyelenggaraan program. Sesuai kontrak, biaya per porsi disepakati sebesar Rp15.000. Namun di tengah pelaksanaan, pihak yayasan justru mengubah harga untuk jenjang PAUD hingga SD kelas 3 menjadi Rp13.000—tanpa pemberitahuan resmi. Tak hanya itu, dari setiap porsi yang disajikan, mitra dapur tetap dikenakan potongan sebesar Rp2.500, menambah beban finansial yang signifikan.
Padahal, seluruh biaya operasional mulai dari bahan makanan, gaji juru masak, listrik, sewa tempat hingga peralatan dapur ditanggung langsung oleh Ira. Ironisnya, meski pihak yayasan diketahui telah menerima dana Rp386.500.000 dari penyelenggara MBG, Ira justru dituding memiliki “kekurangan bayar” sebesar Rp45.314.249.
Dapur Beroperasi Kembali, Proses Hukum Tetap Berlanjut
Meski telah ditemukan solusi agar dapur Kalibata kembali beroperasi per 17 April 2025, pihak kuasa hukum menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan. “Kegiatan operasional kami lanjutkan, tapi hak klien tetap harus ditegakkan. Kami akan ajukan gugatan berdasarkan kontrak yang berlaku,” ujar Danna.
Ia juga mendorong pemerintah untuk lebih mengawasi pelaksanaan program MBG agar tidak terjadi penyalahgunaan serupa di kemudian hari. “Kami juga mendesak agar pemerintah segera membentuk kanal pengaduan resmi untuk program ini.”
Kasus ini menjadi preseden penting dalam pelaksanaan program sosial berskala nasional. Diperlukan pengawasan ketat, transparansi anggaran, serta komitmen profesional dari semua pihak demi memastikan program makan bergizi benar-benar sampai ke tangan yang membutuhkan—bukan justru meninggalkan kerugian di pihak pelaksana.***
Tak Dibayar, Mitra MBG Gugat Yayasan Rp1 Miliar
