RADAR JAKARTA|Jakarta, 10 Mei 2025 — Indonesia mencatat sejarah besar di sektor keuangan! Setelah bertahun-tahun dihantui skandal asuransi terbesar, PT Asuransi Jiwasraya (Persero) RESMI DIBUBARKAN! Pemerintah akhirnya menuntaskan babak akhir dari kisah dramatis penyelamatan polis asuransi yang menyita perhatian publik selama hampir satu dekade.
Dalam langkah penyelamatan luar biasa yang belum pernah terjadi sebelumnya, pemerintah mengucurkan dana jumbo senilai Rp34,72 triliun untuk memastikan hak-hak 2,4 juta peserta polis Jiwasraya tetap aman. Skema penyelamatan ini melibatkan restrukturisasi besar-besaran dan pengalihan polis ke perusahaan baru, IFG Life, anak usaha holding BUMN Indonesia Financial Group (IFG).
99,9% POLIS BERHASIL DIALIHKAN!
Hingga akhir 2024, tercatat 314.067 polis telah sukses ditransfer ke IFG Life, mencakup 2.459.000 peserta dengan total kewajiban mencapai Rp38,09 triliun. Ini adalah salah satu aksi penyelamatan industri keuangan paling fenomenal dalam sejarah Indonesia!
Namun, drama belum sepenuhnya usai. Masih ada 374 polis ‘keras kepala’ yang menolak restrukturisasi, mewakili sekitar 3.004 peserta dengan nilai tanggungan sebesar Rp180,8 miliar. OJK menyatakan kelompok ini tetap menjadi prioritas, dan dana jaminan yang tersisa akan dioptimalkan untuk mereka.
IZIN USAHA JIWASRAYA DICABUT, PERUSAHAAN DIBUBARKAN!
Pada 16 Januari 2025, OJK mencabut izin usaha Jiwasraya. Selang seminggu kemudian, lewat RUPS tanggal 22 Januari, perusahaan yang pernah menjadi raksasa asuransi Indonesia itu resmi dibubarkan. Langkah ini menandai akhir dari kisah panjang krisis keuangan yang mengguncang ribuan keluarga dan investor.
DANA RAKSASA UNTUK PENYELAMATAN NASABAH
Dana yang digunakan terdiri dari Penyertaan Modal Negara (PMN) Rp26,56 triliun dan tambahan fund raising oleh IFG sebesar Rp8,16 triliun. Dana inilah yang menopang IFG Life untuk menerima seluruh beban polis Jiwasraya, memperkuat kepercayaan masyarakat pada BUMN sektor keuangan.
TUGAS BERAT TIM LIKUIDASI
Tim likuidasi yang telah disetujui OJK kini tengah menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB). Mereka bertanggung jawab menuntaskan sisa utang Jiwasraya, termasuk kepada Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) dan tunggakan iuran pendiri. Semua ini dilakukan sesuai ketentuan hukum yang ketat dan diawasi langsung oleh otoritas keuangan.
NASABAH TUNTUT KEADILAN KE KEJAGUNG
Di tengah proses likuidasi, sejumlah nasabah yang kecewa diketahui melayangkan laporan ke Kejaksaan Agung. Menanggapi hal ini, OJK dengan tegas menyatakan menghormati hak pemegang polis untuk mencari perlindungan hukum. “Semua proses hukum kami hormati sepenuhnya,” tegas Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian OJK.
Penutupan Jiwasraya menjadi peringatan keras bahwa krisis keuangan bisa menimpa siapa saja, kapan saja. Namun, langkah penyelamatan berani ini menunjukkan bahwa negara hadir untuk rakyatnya.
Akankah IFG Life mampu menumbuhkan kembali kepercayaan terhadap industri asuransi nasional? Waktu akan menjawab. (*)