Jimmy Masrin Tegaskan Patuhi Hukum, Pengacara: Ini Masalah Utang yang Masih Berjalan

Jimmy Masrin Tegaskan Patuhi Hukum, Pengacara: Ini Masalah Utang yang Masih Berjalan
Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal, Jimmy Masrin. Foto : Istimewa
banner 468x60

RADAR JAKARTA | Jakarta – Komisaris Utama PT Petro Energy (dalam pailit), Jimmy Masrin, menegaskan komitmennya untuk menjalani seluruh proses hukum dengan terbuka dan kooperatif. Ia menegaskan bahwa setiap keputusan yang diambil sebagai Dewan Komisaris didasarkan pada prinsip tata kelola perusahaan yang baik dan itikad baik.

“Keputusan yang saya ambil sebagai Komisaris PT Petro Energy adalah langkah korporasi yang sah, tanpa niat merugikan negara atau melakukan tindak pidana korupsi,” ujar Jimmy. Kamis, 27 Maret 2025.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Saat ini, Jimmy Masrin menjalani masa tahanan selama 20 hari di Rutan KPK, terhitung sejak 20 Maret 2025, sebagai bagian dari penyidikan dugaan korupsi pembiayaan ekspor oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

Kuasa hukum Jimmy, Marcella Santoso, menegaskan bahwa tuduhan kerugian negara senilai USD 60 juta tidak memiliki dasar hukum.

Ia menjelaskan bahwa utang PT Petro Energy telah direstrukturisasi secara sah melalui Akta Kesepakatan Bersama tertanggal 10 Maret 2021, melalui dua entitas afiliasi:

  • PT Caturkarsa Megatunggal (PT CM): Utang awal: USD 10.000.000 dan Sisa pokok utang per 12 Maret 2025: USD 1.500.000
  • PT Pada Idi (PT PI) : Utang awal: USD 50.000.000 dan Sisa pokok utang per 12 Maret 2025: USD 36.989.332,13

“Pembayaran masih lancar sesuai perjanjian. Sebelum penahanan pun, masih ada pembayaran pada 25 Februari 2025 dan 5 Maret 2025, sehingga klaim kerugian negara seharusnya tidak relevan,” kata Marcella.

Selama menjabat sebagai komisaris, Jimmy telah menjalankan pengawasan sesuai Undang-Undang Perseroan Terbatas. Ketika ditemukan dugaan penyimpangan oleh direksi, ia segera memerintahkan audit forensik yang kemudian menjadi dasar proses hukum terhadap Direktur Utama PT Petro Energy.

Putusan pengadilan menyatakan bahwa penyimpangan tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan Dewan Komisaris.

Marcella menambahkan bahwa berbagai dugaan pelanggaran seperti pemalsuan dokumen, manipulasi laporan keuangan dan penyalahgunaan dana.

Semuanya dilakukan oleh Direksi tanpa keterlibatan kliennya. Persetujuan Komisaris atas pinjaman hanya bersifat formalitas korporasi, bukan pengesahan atas tindakan melawan hukum.

Tim hukum menyayangkan keputusan penahanan terhadap Jimmy, mengingat ia sejak awal telah menunjukkan kerja sama penuh, hadir dalam setiap pemeriksaan, dan tetap menjalankan kewajiban pembayaran kepada LPEI.

“Dengan kerja sama penuh dan itikad baik sejak awal, penahanan seharusnya tidak menjadi langkah yang diperlukan,” tutup Marcella.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60