RW 08 Semanan Pertanyakan Legalitas Kios di Lahan Taman

banner 468x60

RADAR JAKARTA|Jakarta – Polemik alih fungsi lahan di RT 010 RW 08, Kelurahan Semanan, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat, memasuki babak baru. Ketua RW 08, Syaifullah, secara terbuka mempertanyakan keabsahan pembangunan deretan kios di atas lahan yang sebelumnya diketahui sebagai taman lingkungan.

Dalam konferensi pers yang digelar baru-baru ini, kuasa hukum RW 08, H. Sarmili, SH, mengungkap bahwa pihaknya telah menerima dua somasi dari kantor Hukum law farm tertanggal 21 Maret 2025. Somasi tersebut dipandang sebagai respons atas sikap RW 08 yang mempertanyakan status hukum lahan tempat berdirinya 14 unit kios tersebut.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

“Klien kami, Bapak Syaifullah selaku Ketua RW 08, memiliki tanggung jawab untuk memastikan setiap aktivitas di wilayahnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Pertanyaan mengenai legalitas lahan, izin mendirikan bangunan (IMB), dan pajak bumi dan bangunan (PBB), adalah bagian dari tanggung jawab struktural, bukan bentuk fitnah ataupun pencemaran nama baik,” tegas H. Sarmili saat konfrensi pers di kantor hukum Marslaw di Jakarta Barat, Rabu (26/3/2025).

Ketua RW 08 menduga lahan tersebut awalnya merupakan fasilitas umum berupa taman lingkungan. Hasil penelusuran dokumen daring pada tahun 2024 menunjukkan bahwa bukti kepemilikan lahan yang disampaikan kepada RW 08 tidak mencantumkan Surat Hak Milik (SHM), melainkan hanya berupa Surat Pelepasan Hak (SPH), yang secara hukum dinilai tidak cukup kuat sebagai dasar pembangunan permanen.

Minim Kontribusi, RW 08 Desak Transparansi

Ketua RW 08 juga menyoroti minimnya kontribusi sosial dari para pengelola kios terhadap warga sekitar, meskipun mendapat keuntungan dari sewa bulanan yang tidak sedikit.

“Tidak ada kontribusi nyata kepada lingkungan. Padahal, mereka mengelola lahan yang kami duga bukan milik pribadi. Ini menambah kejanggalan dan memunculkan pertanyaan publik,” ujar Syaifullah.

Pihak RW 08 juga meminta pihak RW 011 yang disebut-sebut turut terlibat dalam proyek tersebut, agar menunjukkan bukti perizinan resmi seperti IMB dan bukti pembayaran PBB. Selain itu, mereka menuntut akses penuh untuk memeriksa seluruh dokumen legal, sejalan dengan peran pengawasan RT dan RW dalam tata kelola lingkungan.

“Kami buka persoalan ini ke publik bukan untuk memperkeruh suasana, tapi untuk menuntut transparansi dan tertib administrasi. Kami ingin pastikan masyarakat dilayani dengan sistem hukum yang adil,” imbuh H. Sarmili.
Somasi Balik dan Ancaman Langkah Hukum.

Menanggapi somasi yang dikirimkan kepada kliennya, kantor hukum Marslaw selaku kuasa hukum RW 08 mengeluarkan surat balasan bernomor M/MRSLW/J-SOM/025, yang menegaskan bahwa pihaknya tidak mengklaim lahan tersebut, melainkan hanya mempertanyakan legalitas penggunaan lahan sesuai kapasitas struktural RW sebagai pemangku wilayah.

Dalam surat itu disebutkan, RW 08 tidak pernah dilibatkan dalam proses perizinan pembangunan kios, padahal sebagai pejabat wilayah, RW memiliki tanggung jawab terhadap segala aktivitas yang terjadi di lingkungannya.

“Jika tidak ada klarifikasi atau bukti sah dari pihak terkait, kami akan melanjutkan langkah hukum, termasuk membuat laporan ke instansi berwenang serta melakukan publikasi melalui media massa,” ujar H. Sarmili.

Langkah ini mengacu pada berbagai regulasi, di antaranya:

UU No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria
PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah
UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
Pasal 385 dan 387 KUHP terkait penguasaan tanah tanpa hak
Sanksi yang dapat dikenakan, menurut Sarmili, antara lain pidana penjara, denda, hingga pengambilalihan lahan dan ganti rugi.

RW 08 menyatakan komitmennya untuk terus mengawal persoalan ini hingga tuntas demi kepastian hukum dan perlindungan ruang publik yang adil bagi seluruh warga.

Sementara Suku Badan Pengelolaan Aset Daerah Kota Administrasi Jakarta Barat, Deddy Priharyadi menjelaskan, bawah sebidang lahan di Jalan Aseni, Semanan, Kecamatan Kalideres tersebut, masih tercatat Peruntukan Hijau Taman (PHT).

“Lahan itu peruntukannya taman, karena kami sudah mengecek di Badan Pertanahan Nasional (BPN) juga menerangkan tahan yang diklaim itu tidak masuk dalam hak kepemilikan yang saat ini sedang ramai,” jelas Deddy saat dikonfirmasi, Kamis (27/3/2025) di kantornya.

Lanjut Deddy, pihaknya belum lama ini juga sudah melakukan pengecekan bersama instansi terkait, yakni Lurah Semanan dan Pertamanan untuk memastikan lahan tersebut.

“Kami bersama instansi terkait sudah mengecek langsung dilokasi, dan memang lahan itu masuk zona taman Jalan Aseni Kelurahan Semanan,” ujarnya.

Terkait ini, dalam waktu dekat pihaknya juga akan melanjutkan pemantaban kerja pengaman aset Pemda Jakarta Barat, termasuk aset PHT yang ada di Jalan Aseni dengan mengundang Lurah, Camat, Pertamanan dan pengurus Koperasi tahu tempe (Primkopti).

“Dalam waktu dekat kami akan mengundang intansi terkait termasuk koperasi tahu tempe agar masalahnya terang benderang,” jelas Deddy. (*)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60