RADAR JAKARTA | Jakarta – Penyelenggaraan turnamen tenis internasional Amman Mineral Men’s World Tennis Championship 2024/2025 di Bali diwarnai polemik hukum.
PT Texmura Nusantara, sebagai kontraktor pembangunan lapangan tenis di ITDC Nusa Dua, mengajukan gugatan perdata terhadap PT Bali Destinasi Lestari dan PT Amman Mineral Internasional Tbk di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Selain kedua perusahaan tersebut, gugatan juga ditujukan kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) serta Persatuan Tenis Seluruh Indonesia (PB PELTI) sebagai turut tergugat. Gugatan ini diajukan pada 3 Februari 2025 dengan dasar dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) akibat ketidaksepakatan dalam serah terima proyek serta keterlambatan pembayaran.
Latar Belakang Gugatan: Serah Terima Proyek yang Belum Disepakati
PT Texmura Nusantara ditunjuk sebagai kontraktor untuk membangun lapangan tenis yang menjadi venue turnamen ini. Lapangan tersebut dimiliki oleh PT Bali Destinasi Lestari, pengembang Bali National Golf Club di kawasan ITDC Nusa Dua, Bali. Namun, meskipun proyek telah selesai, serah terima resmi belum dilakukan karena PT Bali Destinasi Lestari menolak menandatangani Berita Acara Serah Terima (BAST).
Salah satu penyebab utama konflik adalah tindakan pembersihan lapangan yang dilakukan secara sepihak oleh seorang Project Manager PT Bali Destinasi Lestari, berinisial SK, yang merupakan warga negara Australia. Pembersihan ini menggunakan larutan asam kuat (HCl) yang menyebabkan kerusakan pada permukaan lapangan tenis, seperti blister dan popout.
Menurut kuasa hukum PT Texmura Nusantara, Dimas Noor Ibrahim, S.H., M.H., pihaknya telah beberapa kali mengirimkan somasi dan surat imbauan agar serah terima proyek dilakukan sesuai kontrak. Namun, PT Bali Destinasi Lestari tetap menggelar turnamen tanpa menyelesaikan kewajiban terhadap kontraktor.
Turnamen Tetap Berjalan, Sisa Pembayaran Belum Dilunasi
Turnamen Amman Mineral Men’s World Tennis Championship 2024 tetap berlangsung dalam dua periode, yakni:
Periode pertama: 26 Agustus – 22 September 2024
Periode kedua: 16 Desember 2024 – 5 Januari 2025
Event ini diduga memberikan keuntungan besar bagi penyelenggara, baik dari sponsor maupun dari eksposur kawasan wisata eksklusif Nusa Dua yang telah memenuhi standar Federasi Tenis Internasional (ITF). Namun, di sisi lain, PT Texmura Nusantara mengklaim belum menerima pelunasan dari nilai kontrak proyek yang mencapai Rp 49 miliar. Hingga saat ini, masih ada sisa pembayaran sekitar Rp 18 miliar yang belum diselesaikan.

Tuntutan Ganti Rugi: Materiil dan Imateriil
Dalam gugatannya, PT Texmura Nusantara menuntut PT Bali Destinasi Lestari dan PT Amman Mineral Internasional Tbk untuk membayar ganti rugi sebagai berikut:
1. Kerugian materiil sebesar Rp 19 miliar, terdiri dari sisa pembayaran proyek, pemotongan nilai Variation Order (VO) dan hak retensi, bunga pinjaman, serta hilangnya potensi keuntungan.
2. Kerugian imateriil sebesar Rp 20 miliar, akibat rusaknya reputasi perusahaan, penurunan omzet, serta hilangnya peluang proyek di masa mendatang.
Tak hanya melalui jalur perdata, PT Texmura Nusantara juga melaporkan dugaan perusakan lapangan tenis ke Bareskrim Mabes Polri, yang kini telah dilimpahkan ke Polda Bali. Laporan ini menyoroti tindakan SK selaku Project Manager PT Bali Destinasi Lestari, yang diduga melakukan pembersihan menggunakan bahan kimia hingga menyebabkan kerusakan lapangan.
Upaya Mediasi dan Sikap PT Texmura Nusantara
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menggelar dua kali mediasi terkait kasus ini, namun hingga kini belum ada kesepakatan antara para pihak. PT Texmura Nusantara menegaskan bahwa hak-haknya harus dihormati sesuai kontrak yang telah disepakati.
“Kami hanya meminta keadilan. Tidak masuk akal jika mereka mengklaim lapangan masih bermasalah tetapi tetap menggunakannya untuk turnamen internasional yang menguntungkan mereka,” ujar salah satu kuasa hukum PT Texmura Nusantara.
Dengan belum adanya titik terang, kasus ini berpotensi berlarut-larut dan dapat berdampak pada citra event olahraga internasional di Indonesia. Apakah pihak penyelenggara akan memenuhi kewajiban mereka, atau justru memilih jalur hukum hingga tahap akhir? Publik akan menunggu perkembangan kasus ini lebih lanjut.