RADAR JAKARTA|Bogor – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, telah menepati janjinya dengan memberikan dana kompensasi kepada para sopir angkot di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor. Bantuan tersebut diberikan sebagai ganti rugi atas kebijakan larangan beroperasi selama libur Lebaran Idul Fitri 1446 Hijriah.
Namun, muncul dugaan dana tersebut disunat atau di potong karena dana kompensasi tersebut tidak diterima secara utuh oleh para sopir angkot. Sejumlah sopir mengaku hanya menerima Rp 800 ribu dari total yang seharusnya Rp 1,5 juta.
Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor, Dadang Kosasih, membenarkan adanya laporan pemotongan dana tersebut. Menurutnya, banyak sopir yang melaporkan bahwa mereka tidak menerima kompensasi secara penuh. “Betul, banyak laporan yang masuk. Informasi yang saya terima, ada dugaan pemotongan hingga hanya Rp 800 ribu yang diterima sopir,” ujar Dadang saat dikonfirmasi pada Selasa (1/4/2025) sore.
Hingga saat ini, pihak Dishub Kabupaten Bogor masih menelusuri dugaan tersebut dan akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk menindaklanjuti kasus ini. “Kami akan melakukan koordinasi dengan kepolisian, karena ini ranah hukum. Kami ingin memastikan kompensasi diterima secara penuh,” tambahnya.
Selain dugaan pemotongan dana, Dadang juga mengungkapkan bahwa masih ada sejumlah sopir angkot di kawasan Puncak yang belum menerima bantuan kompensasi. Hal ini menyebabkan beberapa dari mereka tetap beroperasi meskipun sudah dilarang. “Setelah kami tanyakan, ada beberapa kendaraan yang tidak mendapat subsidi, sehingga mereka tetap mencoba beroperasi,” jelasnya.
Untuk memastikan seluruh sopir angkot mendapatkan haknya, Dishub Kabupaten Bogor akan melakukan pendataan ulang. “Data sementara mencatat sekitar 715 sopir angkot telah menerima kompensasi. Mereka berasal dari tiga trayek, yakni Ciawi – Cisarua, Pasir Muncang – Ciawi, dan Ciawi – Cibedug,” pungkas Dadang.
Pemerintah daerah diharapkan dapat segera menyelesaikan permasalahan ini agar seluruh sopir angkot mendapatkan haknya sesuai kebijakan yang telah ditetapkan oleh Gubernur Jawa Barat.
| Laporan: Hans*
Editor: Redaksi RadarJakarta