RADAR JAKARTA|Jakarta – Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto resmi menaikkan pangkat Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya dari Mayor menjadi Letnan Kolonel (Letkol). Kenaikan pangkat ini dikonfirmasi langsung oleh Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana.
“Saya sampaikan kepada rekan-rekan media bahwa informasi tersebut benar dan sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku di TNI serta dasar perundang-undangan (Perpres). Secara administrasi, semua sudah dipenuhi,” ujar Wahyu dalam keterangannya, Kamis (6/3/2025).
Dasar Kenaikan Pangkat
Kenaikan pangkat Teddy Indra Wijaya tertuang dalam Surat Perintah Nomor Sprin/674/II/2025 dan didasarkan pada beberapa regulasi, di antaranya:
- Peraturan Panglima TNI Nomor 53 Tahun 2017 tentang Penggunaan Prajurit TNI.
- Peraturan Panglima TNI Nomor 87 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Panglima TNI Nomor 50 Tahun 2015 tentang Kepangkatan Prajurit TNI.
- Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/238/II/2025 tanggal 25 Februari 2025 tentang Penetapan Kenaikan Pangkat Reguler Percepatan (KPRP) dari Mayor ke Letkol atas nama Mayor Inf Teddy Indra Wijaya, S.S.T.Han., M.Si.
- Peraturan Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Nomor 21 Tahun 2019 tentang Kepangkatan Prajurit TNI AD.
- Keputusan Kasad Nomor Kep/462/VIII/2021 tanggal 4 Agustus 2021 tentang Petunjuk Teknis Pembinaan Karier Perwira TNI AD.
- Pertimbangan Pimpinan Angkatan Darat.
Karier Teddy Indra Wijaya
Teddy Indra Wijaya mulai dikenal publik saat bertugas mendampingi Prabowo Subianto sebagai Menteri Pertahanan, terutama saat Prabowo maju sebagai calon presiden pada Pilpres 2024.
Alumni SMA Taruna Nusantara Magelang ini melanjutkan pendidikan di Akademi Militer dan lulus pada tahun 2011. Pada 24 Februari 2024, ia sempat menjabat Wakil Komandan Batalyon Infanteri Para Raider 328/Dirgahayu sebelum akhirnya diangkat sebagai Sekretaris Kabinet untuk periode 2024-2029.
Pengangkatan Teddy sebagai Seskab didasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 143/P Tahun 2024. Keputusan ini sempat menuai pro dan kontra, terutama terkait statusnya sebagai perwira aktif TNI.
Namun, Brigjen TNI Wahyu Yudhayana menegaskan bahwa Teddy tidak perlu mundur dari TNI karena jabatan Seskab tidak setara dengan menteri, melainkan berada di bawah Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).
“Setelah saya konfirmasi ke Setmilpres, Seskab bukan jabatan setingkat menteri, tetapi di bawah Kemensetneg. Jabatan ini bisa dijabat oleh perwira TNI aktif, termasuk di tingkat Eselon II, dengan pangkat maksimal Brigjen,” jelas Wahyu.
Sampai berita ini diturunkan, Teddy Indra Wijaya belum memberikan tanggapan terkait kenaikan pangkatnya. (*)