Nikita Mirzani Ditahan, Diduga Memeras Pengusaha Skincare Rp 4 Miliar

banner 468x60

RADAR JAKARTA|Jakarta – Selebritas Nikita Mirzani resmi ditahan oleh Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya setelah menjalani pemeriksaan intensif sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan pengancaman terhadap pengusaha skincare, Reza Gladys Putri (RGP).

Nikita ditahan bersama asistennya yang berinisial IM. Keduanya keluar dari ruang pemeriksaan mengenakan rompi oranye tahanan, menandakan status mereka sebagai tersangka yang telah resmi ditahan oleh kepolisian.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Kasus Pemerasan dan Ancaman

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari dugaan ancaman yang dilakukan Nikita terhadap korban melalui media sosial. Nikita diduga menjelek-jelekkan nama dan produk korban dalam siaran langsung di TikTok pada 13 November 2024.

Korban kemudian mencoba menghubungi Nikita melalui asistennya untuk membicarakan permasalahan tersebut. Namun, respons yang diterima justru berupa ancaman. Nikita disebut meminta uang sebesar Rp 5 miliar sebagai “uang tutup mulut” agar tidak melanjutkan pernyataannya di media sosial. Setelah negosiasi, korban akhirnya mentransfer uang sebesar Rp 4 miliar dalam dua tahap—Rp 2 miliar melalui transfer bank pada 14 November 2024, dan Rp 2 miliar lainnya diberikan secara tunai pada 15 November 2024.

“Karena korban merasa terancam dan takut, ia melakukan pembayaran tersebut sesuai arahan terlapor,” ujar Kombes Ade Ary.

Pembelaan Pihak Nikita Mirzani

Di sisi lain, kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, membantah tuduhan pemerasan tersebut. Menurutnya, uang Rp 4 miliar itu merupakan pembayaran endorsement atas permintaan korban sendiri.

“Korban yang lebih dulu menghubungi IM, meminta agar produk kosmetiknya di-review secara positif. Dalam komunikasi tersebut, memang ada pembicaraan mengenai nilai uang yang akhirnya disepakati sebesar Rp 4 miliar dan diberikan dalam dua tahap,” ujar Fahmi.

Fahmi juga menyebut ada negosiasi terkait pembayaran tersebut, di mana korban setuju memberikan uang tersebut sebagai bentuk kerja sama promosi dengan Nikita.

Jeratan Hukum dan Ancaman Pidana

Dalam kasus ini, Nikita Mirzani dan IM dijerat dengan sejumlah pasal, antara lain:

  • Pasal 27B ayat (2) dan Pasal 45 ayat (10) UU ITE tentang pemerasan dan pengancaman melalui media elektronik.
  • Pasal 368 KUHP tentang pemerasan.
  • Pasal 3 dan Pasal 4 UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Keduanya terancam hukuman hingga 20 tahun penjara jika terbukti bersalah.

Untuk sementara, Nikita dan IM akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. Berkas perkara mereka masih dalam proses penyusunan sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.

Hingga kini, kasus ini masih bergulir dan menjadi sorotan publik. Pihak kepolisian terus melakukan pendalaman guna memastikan seluruh aspek hukum dalam perkara ini.***

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60