Menteri HAM Dukung Upaya Keluarga Sultan HB II Rebut Kembali Aset yang Dijarah Inggris

banner 468x60

RADAR JAKARTA| Jakarta – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menyatakan dukungannya terhadap upaya keluarga besar Sultan Hamengkubuwono II dalam melakukan Repatriat Equity Claiming atau reclaiming terkait pengembalian harta benda, artefak, manuskrip, dan prasasti yang diambil selama pendudukan Inggris.

Menurut Pigai, keluarga besar telah mengupayakan pengembalian aset tersebut melalui berbagai kementerian terkait, termasuk Kementerian Kebudayaan, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, serta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Pemerintah Siap Konfirmasi Status Hukum Aset

Pigai menegaskan bahwa pemerintah akan mengonfirmasi status hukum barang-barang tersebut, baik sebagai aset kerajaan maupun milik pribadi. “Kami menunggu laporan resmi dari keluarga trah HB II dan akan melakukan konfirmasi ke Keraton Yogyakarta untuk memastikan apakah barang-barang tersebut merupakan domain kerajaan atau pribadi. Status legalnya akan menentukan langkah selanjutnya,” ujarnya di Jakarta, Selasa (5/3).

Ia juga menyoroti pentingnya pengembalian aset bangsa yang dijarah, baik sebelum maupun setelah Indonesia merdeka. “Kekayaan bangsa ini harus tetap menjadi milik Indonesia, bukan hanya karena kemerdekaan, tetapi juga karena hak kepemilikan yang sah,” tegasnya.

Prosedur Internasional Harus Ditempuh

Terkait upaya reclaiming, Pigai mengingatkan bahwa ada prosedur internasional yang harus diikuti, sehingga diperlukan dukungan penuh dari pemerintah. “Tanpa dukungan negara, perjuangan ini bisa sia-sia. Pemerintah hadir untuk memperjuangkan hak masyarakat atas kebudayaan dan kepemilikan barang. Kami akan memastikan prosedurnya berjalan dengan benar,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa keputusan Keraton Yogyakarta mengenai status barang-barang tersebut akan berpengaruh pada proses hukum dan diplomasi internasional. “Jika itu milik kerajaan, kita bisa menempuh jalur tertentu. Jika milik pribadi, ada mekanisme lain yang harus ditempuh,” jelasnya.

Dukungan dari Yayasan dan Pengakuan Sejarah

Juru bicara Yayasan Vasatii Socaning Lokika, Ary Irawan, menegaskan bahwa pihaknya terus memperjuangkan Reclaiming Equity Prasasti Internasional. Menurutnya, klaim ini berakar pada peristiwa Geger Sepehi 1812, ketika pasukan Inggris di bawah komando Sir Thomas Stamford Raffles menyerang Keraton Yogyakarta dan menjarah ribuan aset berharga milik Sri Sultan Hamengkubuwono II.

“Banyak riset luar negeri telah mengakui peristiwa ini sebagai tindakan perampasan dan penjarahan. Ribuan artefak, manuskrip, dan prasasti dibawa ke Inggris pada masa itu,” ungkap Ary Irawan. Ia juga menyebut bahwa Sri Sultan Hamengkubuwono X telah mengonfirmasi keabsahan sejarah kejadian tersebut.

Harapan pada Jalur Internasional dan Dukungan Presiden

Pihak keluarga besar Sultan Hamengkubuwono II berharap proses reclaiming dapat melibatkan jalur internasional, termasuk melalui Mahkamah Internasional (International Court of Justice) di PBB. Mereka juga meminta dukungan penuh dari pemerintah Indonesia, khususnya Presiden Republik Indonesia, dalam memperjuangkan pengembalian aset yang sah kepada keluarga besar Sultan HB II.

“Kami berterima kasih atas dukungan penuh dari Menteri HAM yang menyambut baik perjuangan kami. Kami berharap, dengan dukungan data yang valid, keluarga besar dapat melakukan audiensi langsung dengan Presiden Indonesia untuk memperkuat keabsahan klaim ini,” tutup Ary Irawan. ***

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60