Pemerintah Terapkan Flexible Working Arrangement bagi ASN Jelang Lebaran 2025

banner 468x60

RADAR JAKARTA|Jakarta – Pemerintah resmi menerapkan skema kerja fleksibel atau Flexible Working Arrangement (FWA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang libur Lebaran 2025. Kebijakan ini mulai berlaku pada 24 Maret 2025 sebagai langkah strategis untuk mengurangi kepadatan lalu lintas selama periode mudik.

Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menjelaskan bahwa kebijakan FWA ini bertujuan untuk mendistribusikan mobilitas masyarakat lebih awal, sehingga mengurangi lonjakan arus mudik dalam satu waktu.

“Harapannya, kebijakan ini bisa membantu mengurai kemacetan dengan memungkinkan ASN untuk bekerja dari lokasi yang ditentukan, termasuk dari rumah masing-masing. Dengan demikian, distribusi mobilitas bisa dimulai lebih awal sebelum puncak arus mudik,” ujar AHY dalam konferensi pers di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Sabtu (1/3/2025).

Kebijakan ini juga mempertimbangkan jadwal libur sekolah yang berdekatan dengan perayaan Hari Raya Nyepi, sehingga diharapkan dapat semakin mengoptimalkan arus mudik.

Koordinasi Lintas Kementerian

Pelaksanaan FWA telah dikaji dan dikoordinasikan dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) serta berbagai instansi terkait, termasuk Kementerian Perhubungan, Kementerian PUPR, Polri, TNI, dan Jasa Marga.

Menpan RB Rini Widyantini menyatakan bahwa kebijakan ini masih dalam tahap pembahasan teknis untuk memastikan penerapannya tidak mengganggu operasional layanan publik.

“Kemenpan RB bersama instansi terkait masih mengkaji aspek teknis penerapan FWA agar tidak menghambat pelayanan kepada masyarakat. Kebijakan ini juga akan disesuaikan dengan dinamika arus mudik dan arus balik Lebaran,” ujar Rini pada Jumat (21/2/2025).

Sebagai dasar kebijakan, Kemenpan RB akan menerbitkan Surat Edaran (SE) yang mengatur mekanisme kerja fleksibel selama periode libur dan cuti nasional.

Tidak Semua ASN Bisa Ikut FWA

Meskipun menawarkan fleksibilitas, tidak semua ASN dapat mengikuti kebijakan FWA. Terdapat sejumlah kriteria yang harus dipenuhi, antara lain:

Tidak sedang menjalani atau dalam proses hukuman disiplin

Bukan pegawai baru

Pekerjaan yang memungkinkan sistem kerja jarak jauh tanpa mengganggu layanan publik

Dalam regulasi terbaru, konsep Flexible Working Arrangement (FWA) akan diterapkan sesuai ketentuan Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023. Berbeda dengan Work From Anywhere (WFA), FWA memungkinkan ASN bekerja dari lokasi yang ditentukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), termasuk dari rumah.

Antisipasi Lonjakan Arus Mudik

AHY menegaskan bahwa kebijakan FWA menjadi salah satu strategi utama pemerintah dalam mengatasi kepadatan lalu lintas selama libur Lebaran 2025.

“Periode Idul Fitri tahun ini berdekatan dengan Hari Raya Nyepi, khususnya di Bali. Oleh karena itu, perlu ada pengaturan mobilitas yang lebih baik agar tidak terjadi penumpukan yang berlebihan. Kami berharap kebijakan ini dapat menjadi solusi efektif dalam mengurai kemacetan,” kata AHY.

Dengan memanfaatkan teknologi, ASN diharapkan tetap dapat bekerja secara produktif meskipun tidak berada di kantor. Pemerintah optimistis langkah ini akan memberikan kenyamanan bagi masyarakat yang merayakan Lebaran dan Nyepi, sekaligus menjaga kelancaran pelayanan publik selama masa liburan.***

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60