RADAR JAKARTA|Jakarta – Seorang pria berinisial YL (36) nekat merampas kalung emas milik seorang wanita lanjut usia (lansia) berinisial KH (50) di Jalan Sawah Lio II, Jembatan Lima, Tambora, Jakarta Barat.
Kapolsek Tambora, Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Muhammad Kukuh Islami, didampingi Kanit Reskrim Iptu Sudrajat Djumantara, mengungkapkan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (22/2/2025) sekitar pukul 11.00 WIB.
Motif Pelaku: Terlilit Utang
Menurut Kukuh, pelaku nekat melakukan aksi kriminal ini lantaran terlilit utang, baik dari pinjaman online (pinjol) maupun utang kepada warga sekitar.
“Motif pelaku adalah ekonomi karena terlilit utang,” ujar Kukuh dalam konferensi pers di Mapolsek Tambora, Kamis (27/2/2025).
Kronologi Kejadian
Aksi penjambretan bermula saat korban pulang dari pasar dengan membawa barang belanjaan. Saat melewati jalanan yang sepi, pelaku YL tiba-tiba mendekatinya sambil memainkan ponsel.
Tak lama kemudian, pelaku berkata, “Sepi amat ya,” dengan nada keras, membuat korban terkejut. Dalam sekejap, pelaku langsung menarik paksa kalung emas yang dikenakan korban menggunakan tangan kirinya hingga kalung tersebut terlepas.
Setelah berhasil merampas perhiasan itu, pelaku bergegas melarikan diri. Namun, korban yang menyadari dirinya menjadi korban penjambretan langsung berteriak, “Jambret! Jambret!” sehingga warga sekitar segera melakukan pengejaran.
Pelaku akhirnya berhasil ditangkap warga di Pos RW 8 Jembatan Lima. Ia kemudian diamankan oleh pihak keamanan setempat sebelum diserahkan ke Polsek Tambora.
Ancaman Hukuman dan Imbauan Polisi
Atas perbuatannya, YL dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang memiliki ancaman hukuman hingga sembilan tahun penjara.
Kapolsek Kukuh Islami juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam mengenakan perhiasan mencolok yang dapat menarik perhatian pelaku kejahatan.
“Jangan memakai perhiasan berlebihan yang bisa menarik perhatian pelaku kriminal. Selalu waspada agar kita tidak menjadi korban kejahatan,” pungkasnya.