RADAR JAKARTA|Jakarta – Polsek Kalideres, Polres Metro Jakarta Barat, berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba antarprovinsi dengan menyita 14.000 butir ekstasi yang dikirim dari Pekanbaru ke Jakarta.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi, didampingi Kasatres Narkoba AKBP Chandra Mata Rohansyah dan Kapolsek Kalideres Kompol Arnold Julius Simanjuntak, mengungkapkan bahwa dalam operasi ini, dua tersangka berinisial WI (30) dan AS (45) telah diamankan. Kedua pelaku ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Jalan Nuri V, Cengkareng Barat, Jakarta Barat. Sementara itu, tiga tersangka lainnya, yakni MA, RT, dan FL, masih dalam pengejaran petugas.
Modus Operandi: Ekstasi Disembunyikan di Dalam Amplifier
Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi menjelaskan bahwa dalam penggerebekan ini, polisi menemukan 14.000 butir ekstasi dengan rincian 13.000 butir berlogo Rolex dan 1.000 butir berlogo Kenzo.
Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat pada Rabu (5/2/2025) mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah rumah kontrakan di Cengkareng Barat yang diduga menjadi lokasi transaksi narkotika. Berdasarkan laporan tersebut, tim Buser Resnarkoba Polsek Kalideres langsung melakukan penyelidikan dan menangkap WI di lokasi.
Saat penggeledahan, petugas menemukan 5.000 butir ekstasi berlogo Rolex yang dikemas dalam dua kantong plastik. Selain itu, dari dompet WI, polisi menemukan resi pengiriman yang mengarah ke Palembang.
Pengembangan kasus berlanjut hingga ke kantor jasa pengiriman di Peta Selatan, Jakarta Barat. Di sana, polisi menemukan paket berisi 9.000 butir ekstasi yang disembunyikan di dalam amplifier. Paket tersebut dibungkus plastik hitam dan dikemas dalam peti kayu untuk mengelabui petugas.
AS Ditangkap di Kamar Kos, Tiga Pelaku Masih Buron
Setelah diinterogasi, WI mengaku mendapatkan barang tersebut dari AS. Petugas pun bergerak cepat dan berhasil menangkap AS di sebuah kamar kos di Kapuk Kebon Jahe, Cengkareng, pada Minggu (9/2/2025) dini hari.
AS mengakui dirinya hanya bertugas mengambil narkotika dari Pekanbaru untuk dikirim ke Jakarta atas perintah seseorang bernama MB, yang kini masih dalam penyelidikan.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 junto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara seumur hidup.
Polisi kini terus memburu tiga pelaku lainnya yang masih buron dan mendalami jaringan narkoba yang lebih luas.***