Kemlu RI Kawal Kasus WNI Terancam Hukuman Mati di Ethiopia

banner 468x60

RADAR JAKARTA|Jakarta – Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI) memastikan akan terus memberikan pendampingan hukum bagi Linda Yuliana (28), seorang Warga Negara Indonesia (WNI) yang saat ini menghadapi ancaman hukuman mati di Ethiopia atas dugaan penyelundupan narkotika.

Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kemlu RI, Judha Nugraha, menegaskan bahwa pemerintah melalui Perwakilan RI di Ethiopia telah memberikan pendampingan kekonsuleran kepada Linda sejak awal kasus ini mencuat.

“Kami telah melakukan pendampingan hukum untuk memastikan supaya yang bersangkutan mendapatkan hak-haknya secara penuh di dalam sistem hukum setempat,” ujar Judha dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (6/3/2025).

Diduga Dijebak Sindikat Narkotika

Linda Yuliana, warga Desa Liangjulang, Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, ditangkap di Bandara Internasional Bole, Addis Ababa, setelah otoritas setempat menemukan narkotika jenis kokain di dalam tas yang dibawanya.

Menurut ibunda Linda, Dede Sumiati (66), anaknya berangkat ke Ethiopia pada Juni 2024 setelah mendapat tawaran pekerjaan di sebuah perusahaan peleburan emas. Namun, setelah sepekan berada di sana, pekerjaan yang dijanjikan tak kunjung ada.

Sebaliknya, Linda justru diminta seseorang yang dikenalnya di tempatnya menginap untuk mengantarkan tas berisi cokelat ke Laos. Tanpa menaruh curiga, ia membawa tas tersebut ke bandara, tetapi saat diperiksa oleh otoritas Ethiopia, ditemukan paket narkotika di dalamnya.

“Linda langsung menelepon kami sambil menangis. Dia mengatakan tidak tahu apa-apa dan merasa dijebak. Saya yakin anak saya tidak bersalah,” ujar Dede Sumiati.

Pemerintah Daerah Turut Berupaya

Kasus ini mendapat perhatian serius dari Pemerintah Kabupaten Majalengka. Bupati Majalengka, Eman Suherman, menyatakan bahwa Linda diduga menjadi korban sindikat narkotika internasional yang memanfaatkan modus pengiriman barang melalui kurir tanpa sepengetahuan mereka.

Eman menegaskan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan pemerintah pusat untuk memastikan Linda mendapatkan perlindungan hukum yang layak selama menjalani proses hukum di Ethiopia.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Koperasi, dan UKM (DK2UKM) Kabupaten Majalengka, Arif Daryana, juga menyatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan berbagai pihak guna memastikan pendampingan yang maksimal bagi Linda.

Komitmen Perlindungan WNI
Kemlu RI menegaskan bahwa pihaknya terus memantau perkembangan kasus ini dan berkomitmen memberikan perlindungan maksimal bagi Linda Yuliana. Pemerintah juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan di luar negeri yang berpotensi menjadi jebakan sindikat kejahatan transnasional.

Kasus ini masih dalam proses hukum di Ethiopia, dan pemerintah terus berupaya untuk memberikan pendampingan serta mencari solusi terbaik bagi Linda Yuliana. (*)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60