Sidang Ricuh, Hotman Paris Desak Sanksi Tegas bagi Pengacara Razman

banner 468x60

Persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa Razman Arif Nasution, yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (6/2/2025), berlangsung ricuh. (foto Istimewa)

Radar Jakarta | JAKARTA – Sidang kasus dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan pengacara ternama Hotman Paris dan Razman Arif Nasution di Pengadilan Negeri Jakarta Utara berlangsung ricuh. Insiden ini terjadi setelah perdebatan sengit antara kedua pihak, yang nyaris berujung pada adu fisik.

Ketegangan memuncak saat hakim memutuskan sidang digelar tertutup lantaran materi perkara bermuatan asusila. Keputusan tersebut ditentang oleh Razman, namun hakim tetap pada putusannya. Setelah sidang diskors akibat ketegangan yang semakin meningkat, Razman langsung menghampiri Hotman di kursi saksi.

Dalam video yang diunggah di akun Instagram resminya, @hotmanparisofficial, Hotman membagikan momen ketika Razman menunjuk-nunjuk dirinya sambil berbicara dengan nada tinggi. Sejumlah pengacara dari kedua kubu berusaha melerai, namun situasi semakin tak terkendali ketika salah satu pengacara dari tim Razman tiba-tiba naik ke atas meja persidangan.

“Seorang pengacara dari tim kuasa hukum Razman naik ke meja, menginjak-injak meja, meskipun saat itu majelis hakim sudah meninggalkan ruang sidang karena situasi tidak kondusif,” ujar Hotman dalam video tersebut.

Menanggapi insiden ini, Hotman mendesak Mahkamah Agung dan pimpinan pengadilan untuk memberikan sanksi tegas.

“Ketua MA dan pimpinan pengadilan agar segera mengambil tindakan, termasuk melarang pengacara tersebut bersidang di pengadilan Indonesia untuk selamanya,” tegas Hotman.

Sebagai informasi, kasus ini bermula dari laporan Hotman terhadap Razman atas dugaan pencemaran nama baik. Razman ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan yang dibuat Hotman terkait pernyataan Razman yang menudingnya melakukan pelecehan seksual terhadap mantan asisten pribadinya, Iqlima Kim.

Razman dijerat dengan Pasal 45 Ayat 3 Juncto Pasal 27 Ayat 3 UU ITE serta Pasal 310 dan 311 KUHP. Kasus ini masih terus bergulir di meja hijau, sementara polemik antara kedua pengacara kondang ini semakin memanas.***

Bacaan Lainnya
banner 300x250

 

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60