IPRI Law Institute: Keseimbangan Kewenangan Kejaksaan Perlu Dikaji Kembali

banner 468x60

Radarjakarta.id | JAKARTA – IPRI Law Institute menyoroti kontroversi yang berkembang terkait Pasal 11A ayat (1) dan (2) dalam Undang-Undang Kejaksaan. Regulasi ini memunculkan berbagai interpretasi hukum yang berpotensi memengaruhi prinsip independensi lembaga penegak hukum serta kepastian hukum di Indonesia.

Menurut Utomo Bimantoro, S.H., CPS., Direktur Program Pendidikan dan Pelatihan IPRI Law Institute, terdapat kekhawatiran bahwa ketentuan dalam pasal tersebut dapat membuka celah bagi penyalahgunaan kewenangan.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

“Sebagai bagian dari sistem peradilan pidana, Kejaksaan harus tetap berpegang pada prinsip profesionalisme dan independensi. Namun, dengan adanya pasal ini, terdapat potensi ketidakseimbangan dalam kewenangan penegakan hukum yang dapat menimbulkan multitafsir dalam implementasinya,” ujar Utomo.

Lebih lanjut, IPRI Law Institute menekankan pentingnya pembahasan yang terbuka dan berbasis kajian akademis mengenai dampak ketentuan ini. Sebagai lembaga yang bergerak di bidang pendidikan, pelatihan, dan penelitian hukum, IPRI Law Institute mendorong diskusi lebih lanjut antara akademisi, praktisi hukum, serta pemangku kebijakan untuk mengevaluasi implementasi pasal tersebut dalam sistem hukum Indonesia.

“Dalam sistem peradilan pidana, prinsip checks and balances harus dijaga agar tidak terjadi ketimpangan dalam penegakan hukum. Pasal 11A ini perlu dikaji lebih mendalam untuk memastikan bahwa kewenangan yang diberikan kepada Kejaksaan tetap sejalan dengan prinsip supremasi hukum dan tidak menimbulkan potensi pelanggaran terhadap asas keadilan,” tambah Utomo.

IPRI Law Institute berkomitmen untuk terus mengawal kebijakan hukum di Indonesia agar tetap sejalan dengan prinsip demokrasi, supremasi hukum, dan kepentingan publik.

Tentang IPRI Law Institute

IPRI Law Institute adalah lembaga independen yang bergerak di bidang pendidikan, pelatihan, dan penelitian hukum. Dengan fokus pada pengembangan wawasan hukum yang progresif dan berbasis akademis, IPRI Law Institute berkomitmen menciptakan sistem hukum yang transparan, adil, dan berorientasi pada kepentingan publik.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60