Radarjakarta.id | JAKARTA – Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad, bersama koalisi masyarakat sipil, melaporkan dugaan korupsi dalam penetapan Pantai Indah Kapuk 2 (PIK 2) sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN). Laporan tersebut disampaikan langsung kepada pimpinan KPK periode 2024-2029 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (31/1/2025).
“Kami membawa laporan yang telah disusun oleh teman-teman koalisi terkait dugaan korupsi dalam proyek strategis nasional PIK 2,” ujar Abraham Samad kepada wartawan.
Menurutnya, terdapat indikasi suap dan kolusi dalam proses penetapan proyek tersebut, yang berpotensi merugikan negara. Ia mengungkapkan bahwa timnya telah mengumpulkan berbagai data terkait dugaan tersebut dan siap menyerahkannya kepada KPK untuk mempercepat proses penyelidikan.
“Kami yakin KPK memiliki cukup data untuk melakukan investigasi menyeluruh. Namun, jika dibutuhkan, kami siap mendistribusikan data tambahan yang telah kami kumpulkan,” tambahnya.
KPK Respons Laporan Dugaan Korupsi
KPK memastikan akan menganalisis laporan yang diajukan oleh Abraham Samad dan mantan pimpinan KPK lainnya, Muhammad Jasin. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyatakan bahwa laporan tersebut akan melalui proses verifikasi dan analisis guna menentukan ada atau tidaknya unsur tindak pidana korupsi.
“KPK menyampaikan terima kasih dan apresiasi atas pertemuan ini. Kepercayaan dan dukungan publik sangat penting untuk pemberantasan korupsi yang efektif dan berdampak nyata bagi masyarakat,” ujar Tessa.
Ia menambahkan bahwa informasi yang disampaikan dalam forum tersebut akan menjadi bahan pengayaan bagi KPK dalam upaya pemberantasan korupsi.
Permintaan Pemeriksaan Pejabat Terkait
Abraham Samad menegaskan bahwa KPK harus memeriksa seluruh penyelenggara negara yang terlibat dalam penetapan PIK 2 sebagai PSN.
“Dalam diskusi dengan KPK, kami menegaskan bahwa seluruh pejabat yang terkait, mulai dari tingkat desa hingga presiden yang mengeluarkan surat keputusan penetapan PIK 2 sebagai PSN, harus diperiksa,” katanya.
Laporan ini turut menyeret nama Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, serta pemilik Agung Sedayu Group, Sugianto Kusuma alias Aguan.
Pemerintah Lakukan Evaluasi PSN
Di sisi lain, pemerintah tengah melakukan evaluasi terhadap proyek strategis nasional, termasuk Ecowisata Tropical Coastland di PIK 2 yang dikelola oleh Agung Sedayu Group.
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, menyatakan bahwa proyek di pesisir utara Tangerang, Banten, menjadi salah satu prioritas evaluasi, terutama setelah mencuatnya isu pemagaran laut di wilayah tersebut.
Evaluasi ini dilakukan oleh Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP) dan telah mencapai tahap penyampaian hasil kepada kementerian teknis terkait.
“Evaluasi PSN sudah dilakukan, dan kami meminta kementerian teknis yang mengajukan usulan atau rekomendasi untuk menindaklanjutinya,” ujar Susiwijono.
Ia menambahkan bahwa untuk proyek Ecowisata Tropical Coastland, evaluasi teknis sedang dilakukan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Dengan adanya laporan dugaan korupsi ini, KPK kini memiliki tugas untuk mendalami lebih lanjut apakah ada unsur tindak pidana dalam penetapan PIK 2 sebagai PSN.