Oknum Polisi Tembak Mati Seorang pria di Depan Anak dan Istri, Dituduh Mencuri Motor

banner 468x60

Radarjakarta.id | LAMPUNG – Peristiwa mencekam, Seorang pria bernama Romadon ditembak mati polisi di hadapan istri dan anak-anaknya. Peristiwa tersebut terjadi di Desa Batu Badak, Kecamatan Marga Sekampung, Kabupaten Lampung Timur pada Maret 2024 lalu. Korban ditembak setelah dituduh terlibat pencurian sepeda motor.

Peristiwa penembakan yang dilakukan oleh oknum polisi yang bertugas di Polda Lampung, keluarga korban pun telah melaporkan peristiwa itu ke Divisi Porpam Mabes Polri, soal dugaan penggunaan kekuatan berlebihan dan penghilangan nyawa yang dilakukan oleh anggota Polda Lampung. 

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadillah mengatakan anggota yang dilaporkan itu sudah ditangani oleh Bidpropam.

“Sudah ditangani setelah dilimpahkan oleh Divisi Propam Mabes Polri. Saat ini sedang menunggu jadwal sidang kode etik,” katanya di Mapolda Lampung, Rabu (4/12/2024).

Polda Lampung menyebutkan anggotanya yang dilaporkan karena diduga melakukan melanggar prosedur penangkapan di Lampung Timur, saat ini masih dalam penanganan Bidpropam.

Kepala Divisi Advokasi LBH Bandar Lampung, Prabowo Pamungkas menjelaskan bahwa pemeriksaan ini dilakukan setelah adanya surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan dari Propam, yang ditemukan bukti adanya pelanggaran kode etik profesi Polri. 

“Berdasarkan hasil gelar perkara, kasus ini telah dilimpahkan kepada Bidpropam Polda Lampung untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Prabowo dikonfirmasi, Rabu (4/12/2024).

Dia menerangkan, korban ditembak mati oleh anggota Polda Lampung di bagian perutnya hingga tembus ke pinggul.

“Romadon, seorang suami dan ayah dari dua anak, ia ditembak mati oleh polisi dengan tembakan yang mengenai perutnya hingga tembus ke pinggul, tepat di depan istri, anak, dan orang tua korban,” tuturnya.

Kemudian, dijelaskan Prabowo, saat itu istri korban mengungkapkan bahwa korban tidak melakukan perlawanan, dan ia tengah memperbaiki sandal bersama anaknya di rumah. 

“LBH Bandar Lampung menduga bahwa ada penyiksaan dan penggunaan kekuatan berlebihan oknum tersebut. Ini melanggar ketentuan dalam Peraturan Kapolri No.8 Tahun 2009. Dalam peraturan tersebut, penggunaan senjata api hanya diperbolehkan untuk melindungi nyawa manusia atau untuk membela diri dari ancaman luka berat atau kematian. Polisi juga harus memberikan tembakan peringatan sebelum menembak pelaku,” jelas dia.

Prabowo juga mengungkapkan, LBH Bandar Lampung mendesak agar Propam Mabes Polri, Polda Lampung, dan Komnas HAM mengusut tuntas dugaan extra judicial killing yang menimpa almarhum Romadon. | Suhendi*

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60